Tidore Kepulauan

KPU Tikep Mulai Siapkan “Amunisi”

×

KPU Tikep Mulai Siapkan “Amunisi”

Sebarkan artikel ini
Abdullah Dahlan (Foto : gatra.com)

HARIANHALMAHERA.COM–Selaku pihak termohon, KPU Kota Tidore Kepulauan menegaskan sudah siap menghadapi gugatan dari pasangan calon (paslon) Salahudin Adrias-Muhammad Djabir Taha (SALAMAT) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami sangat siap sekali,” tegas Ketua KPU Tikep Abdullah Dahlan kepada sejumlah awak media.

Dia mengatakan, dari 14 dalil yang disampaikan pemohon melalui kuasa hukumnya dalam gugatanna ke MK, hanya ada dua atau tiga dalil yag mengarah kepada KPU, khususnya terkait daftar hadir pemilih DPTb, DPT, dan DPTh. “Bahkan saat ini kuasa hukum kami juga sudah membuat jawaban atas gugatan dari Paslon Nomor 3,” ungkapnya

Dijelaskan, gugatan Paslon Nomor 3 yang tidak menerima keputusan KPU pada saat rapat rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU hanya karena soal daftar hadir, sesungguhnya tidak berdasar.

Sebab, pada saat rapat pleno, saksi mereka berkeinginan agar semua kotak suara dibuka, padahal jika terdapat masalah mengenai Daftar Hadir maka seharusnya bisa dibuktikan lokasi dimana potensi masalah itu terjadi. Namun persoalan tersebut tidak bisa dijawab oleh Saksi SALAMAT.

“Bahkan kami minta untuk ditunjukan datanya mereka tidak punya. Dan terus ngotot untuk harus kami buka kotak suara, sementara soal buka Kotak Suara itu ada mekanismenya apabila terjadi perselisihan suara, bukan daftar hadir,” jelasnya.

Sebelum pemilihan berlangsung, KPU juga telah menyedikan form daftar hadir di tingkat KPPS sebanyak enam rangkap. Dan itu semua saksi dari paslon pun kebagian.

Olehnya, jika Saksi SALAMAT merasa keberatan dengan Daftar Hadir maka patut dipertanyakan keberadaab saksi mereka di TPS. “Tapi yang terjadi mulai dari penghitungan suara sampai selesai tidak ada saksi di TPS yang menggugat,” tandasnya.

Untuk menyiapkan bukti dalam sidang MK nantinya, kemarin KPU membuka kotak suara dalam rangka kepentingan untuk mengambil barang bukti apabila terjadi sengketa pemilihan umum.

Pembukaan kotak suara yang disaksikan Ketua Bawaslu dan Kapolres ini diatur dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 71 Ayat 1 dan 2. “Hari ini kami dari KPU membuka Kotak Suara, untuk mengambil alat bukti secukupnya demi kepentingan pembuktian di MK.,” jelasnya. (pur)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *