HARIANHALMAHERA.COM– Polsek Oba Utara, Polresta Tidore, Maluku Utara kembali menangkap pelaku bisnis minuman keras (Miras) jenis cap tikus, dimana pada Jumat (25/4), telah diamankan tiga orang pemuda di Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan atas dugaan pelaku penjual Miras.
Ketiga orang pemuda yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial MD (24), ON (60) dan SS) serta diamankan barang bukti (Babuk) berupa Miras cap tikus.
Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin mengatakan bahwa penangkapan tiga orang pemuda berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/122/IV/2025, Polsek Oba Utara tertanggal 10 April 2025, yang mana dilakukan oleh personil gabungan, yakni Polsek Oba Utara, Subsektor Oba Tengah, BKO Samapta Polresta Tidore di Pos Desa Kusu.
“Barang bukti yang diamankan 24 kantong plastik miras milik Onang, 2 Kantong milik Miskiani dan 15 kantong milik Steven,”katanya, Sabtu (26/4).
Kronologi penangkapan sendiri menurutnya, dilakukan setelah personel gabungan dapat informasi dari masyarakat kemudian melakukan penggeledahan di tiga rumah yang anggap menjual miras cap tikus.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mako Polsek Oba Utara untuk akan ditindaklanjuti pada proses persidangan,”ujarnya.(par)