HARIANHALMAHERA.COM– Bisnis minuman keras (Miras) jenis cap tikus di Maluku Utara ternyata masih terus jalan, menyusul aparat keamanan hingga saat ini tek henti-hentinya mengamankan miras yang telah diedarkan. Buktinya, minggu (19/3) Babinsa Koramil 05/Sofifi Kodim 1505/Tidore, Koptu. Abdu Rahman Safi, bersama anggota Polsek Oba Utara, berhasil mengamankan ratusan liter miras CT dan puluhan bir bintang yang dibawa menggunakan mobil pick up Daihatsu.
Miras illegal tersebut barhasil diamankan setelah Babinsa Koramil 05/Sofifi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sebua mobil pick up membwa miras sehingga dilakukan pemeriksaan dan ternyata benar ditemukan miras yang dibungkus dalam kardus. Dari hasil pemeriksaan, ternyata miras tersebut dibawa dari Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmaehra Barat (Halbar).
Miras yang diamankan tersebut sebanyak 20 dos yang berisi miras jenis cap tikus sebanyak 543 kantong plastik, 9 dos bir bintang, 5 bir guines dan 4 dos bir kaleng jumbo. Barang bukti (babuk) miras bersama mobil pick up yang diamankan langsung diserahkan ke Polsek Oba Utara untuk diproses lebih lanjut.(par)