Halut

Menanti Sidang ‘Pertarungan’ Saksi

×

Menanti Sidang ‘Pertarungan’ Saksi

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto : Liputan6.com)

HARIANHALMAHERA.COM–Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Halut di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021, akan digelar pada 2 Maret, esok. Sidang ini mengagendakan keterangan para saksi dan ahli. Artinya, sidang ini menjadi ‘medan tarung’ para saksi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, baik pemohon yakni pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Joel Wogono-Said Bajak (JOS) dan pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut, masih menutup erat siapa saja saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, termasuk ahli yang akan didengarkan keterangannya.

Sebagaimana penuturan Hendra Kasim selaku kuasa hukum KPU Halut. Dia hanya menyebut, pihaknya sudah sangat siap untuk bersidang dalam sidang lanjutan pada 2 Maret nanti. “KPU Halut sangat siap dalam menghadapi sidang pembuktian. Saksi dan ahli yang disiapkan oleh KPU sesuai dengan lokus masalah yang digugat,” kata Hendra.

Disinggung berapa jumlah saksi dan ahli yang disiapkan, Hendra belum mau terbuka soal itu. Menurutnya, saksi dan ahli yang akan dibawa ke sidang pembuktian, belum bisa diekspos ke publik. Hanya saja, dia memastikan saksi dan ahli sudah disiapkan. “Kami belum bisa sampaikan soal saksi dan ahli yang disiapkan. Karena ini juga menjadi bagian dari strategi kami,” terangnya.

Hendra menjelaskan, dalam setiap persidang masing masing pihak memiliki strategi yang berbeda, maka pihaknya pun belum mau sampaikan lebih dulu soal saksi dan ahli. “Yang jelas kami sudah siap,” tandasnya.

Strategi yang sama tampaknya dipakai paslon JOS. Mereka pun tertutup dengan persiapan jelang persidangan lanjutan pada awal Maret. Identitas para saksi ditutup rapat. Bahkan, beberapa nama tim pemenangan yang biasanya terbuka ketika dimintai tanggapan, kali ini memilih diam.

Meski demikian, keterangan saksi di hadapan majelis hakim, pastinya harus sinkron dengan alat bukti yang sudah disahkan dan keterangan awal yang sudah dibacakan saat sidang sebelumnya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemohon sudah mengajukan 79 alat bukti, sementara KPU sebanyak 85 alat bukti. Pihak terkait, yakni paslon 01 Frans Manery-Muchlis Tapi Tapi juga ikut menyertakan 30 alat bukti, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halut sebanyak 58 alat bukti.
Alat bukti, saksi dan keterangan ahli akan disinkronisasi.

Majelis hakim, selanjutnya akan mengambil keputusan dalam Rapat Permuswaratan Hakim (RPH) yang sudah dijadwalkan pada  8-17 Maret, kemudian keputusan itu akan dibacakan dalam sidang akhir (putusan) yang dijadwalkan pada 18-23 Maret.

Jika majelis hakim menerima gugatan pemohon, maka Pilkada Halut akan dilanjutkan dengan Pemilihan Suara Ulang (PSU). Jika sebaliknya (ditolak), maka KPU Halut akan segera melakukan rapat pleno terbuka untuk menetapkan calon terpilih dan selanjutnya tinggal menunggu jadwal pelantikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halut periode 2021-2024.(cw/tr-05/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *