Halut

FM-Mantap Menanti Sikap Mendagri

×

FM-Mantap Menanti Sikap Mendagri

Sebarkan artikel ini
foto: fb tambahmantap.id

HARIANHALMAHERA.COM–Pilkada Halut 2020 menyisahkan satu tahapan lagi, yakni pelantikan. Dalam sidang paripurna kemarin, DPRD Halut tidak hanya mengumumkan Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi sebagai bupati dan wakil bupati terpilih periode 2021-2024.

Lembaga legislatif itu ternyata langsung meneruskan hasil paripurna ke Gubernur Malut untuk proses selanjutnya. Yakni pengusulan penetapan dan jadwal pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Jika dalam proses pengusulan ini tidak ada hambatan, diperkirakan ada peluang du tanggal bagi Mendagri untuk melantik pasangan yang diusung koalisi Golkar cs itu. Pertama pada 24 Mei 2021, bersamaan dengan pelantikan Bupati Halmahera Selatan (Halsel) terpilih. Opsi kedua pada 4 Juni 2021 bersamaan dengan Bupati Kepulauan Sula terpilih.

Sebagaimana diketahui, dari delapan kabupaten/kota yang menggelar Pilkada serentak 2020 lalu, tinggal tiga daerah yang belum memiliki bupati definitif. Yakni Kabupaten Halsel, Kepulauan Sula, dan Halut. Untuk Halsel, akhir masa jabatan Bupati Halsel nanti pada 24 Mei 2021. Demikian pula Kepulauan Sula, akhir masa jabatan nanti pada 3 Juni 2021.

Berbeda dengan Kabupaten Halut, kekosongan jabatan bupati definitif keputusan MK yang mengharuskan KPU melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Susulan (PSS).

Di sisi lain, ada opsi ketiga yang bisa saja terjadi. Mendagri akan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bila gugatan pasangan Joel B Wogono-Said Bajak (JOS) terus berporses, mendagri menunggu putusan dari MK. Apakah permohonan pemohon dikabulkan atau tidak.

Ini pula yang menjadi perdebatan hangat saat sidang paripurna di DPRD Halut, kemarin. Awalnya, sidang ketika dibuka Ketua DPRD Julius Dagilaha berlangsung tenang. Semua fraksi hadir, termasuk fraksi dari PDIP dan PKB.

Setelah pengantar Ketua DPRD, Fraksi PKB langsung meminta kesempatan bicara. Tampil Irfan Soekoenay yang meminta paripurna penetapan bupati dan wakil bupati terpilih dihentikan. “Kami (F-PKB) bersama F-PDIP menolak sidang paripurna saat ini. Alasan keberatan kami jelas, masih ada proses gugatan yang saat ini sudah dimasukkan ke MK dan telah diterima. Hari ini juga kami mengawal laporan ke gubernur dan mendagri,” tegas Irfan.

Penyampaian Irfan, disanggah F-Golkar Samsul Bahri Umar. Dia meminta kepada pimpinan sidang agar rapat paripurna tetap dilanjutkan karena sudah sesuai dengan mekanisme. Menurutnya, paripurna ini hanya sebatas pengumuman paslon terpilih. Tidak ada sangkut paut dengan gugatan yang dimasukkan paslon JOS ke MK.

“Ini adalah langkah yang sudah seharusnya diambil oleh DPRD Halut karena sesuai dengan jadwal tahapan yang disampaikan KPU Halut. Paripurna tetap dilanjutkan,” terangnya.

Sempat terjadi debat antara keduanya. Bahkan, saat sidang berjalan, terpantau anggota DPRD dari fraksi PDIP Irwan Djam sempat mengusir salah satu pegawai Pemkab Halut dari ruang sidang. Hanya saja, belum diketahui jelas penyebab pengusiran itu.

Perdebatan itu turut pula disaksikan Pj Bupati Halut, KPU Halut, Sekda Halut, Wakapolres, Dandim 1508 Tobelo, dan Kejari, bahkan disaksikan calon bupati Frans Manery dan wabup Muchlis Tapi Tapi.

Karena mayoritas anggota dewan menginginkan sidang paripurna dilanjutkan, maka fraksi PDIP dan PKB akhirnya mengambil langkah walkout, setelan membacakan keberatan dan diserahkan ke pimpinan sidang.

Ketua DPRD Halut Julius Dagilaha sebagi pimpinan sidang memutuskan paripurna tetap dilanjutkan. Menurutnya, paripurna ini DPRD Halut hanya menindaklanjuti SK KPU Halut yang sudah menetapkan paslos terpilih. “Paripurna ini hanya bersifat mengumumkan bukan menetapkan. Jika DPRD Halut tidak melakukan paripurna ini, maka akan di-takeover provinsi, sehingga harus dilanjutkan walaupun ada surat keberatan yang disampaikan dua fraksi tersebut,” tegas Julius.

Usai paripurna, komisioner KPU Halut Abdul Jalil Djurumudi mengatakan paripurna yang di gelar adalah hal lain karena sebelumnya jadwal tahapan sudah ditetapkan jauh sebelum PSU dilaksanakan, sehingga di paripurna ini DPRD hanya menjalankan proses tahapan. “Karena pasca penetapan paslon terpilih oleh KPU, tahapannya langsung membuat pengakuan ke DPRD Halut,” ujarnya.

Terkait dengan gugatan yang dimasukkan tim hukum paslon JOS ke MK, Jalil mengaku KPU sudah mendapatkan akta permohonan perkara.
“Sekarang KPU tinggal menunggu permohonan hasil perbaikan. KPU sudah menyiapkan langkah-langkah, termasuk alat bukti untuk menjwab pada saat sidang di MK nanti. KPU Halut tinggal menunggu surat dari KPU RI untuk menangani pokok perkara tersebut,” pungkasnya.(cw/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *