Maluku UtaraPulau Taliabu

PT AJP Diduga Lakukan Illegal Loging

×

PT AJP Diduga Lakukan Illegal Loging

Sebarkan artikel ini
Gelondongan kayu yang ditebang PT Arkha Jayanti Persada (AJP)

HARIANHALMAHERA.COM–DPRD Provinsi Malut mendesak Dinas Kehutanan (Dishut) Malut dan Pemkab Kepulauan Pulau Taliabu untuk segera mengambil langkah tegas dengan menutup aktivitas PT. Arkha Jayanti Persada (AJP) yang beroperasi di di Desa Nuca, Kecamatan Taliabu Utara.

Ini dikarenakan perusahan kayu tersebut diduga kuat tidak memiliki Izin Pengelolaan Kayu (IPK). Anggota Komisi II Safi Pauwah menuturkan, berdasarkan keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Malut, hingga kini PT AJP tidak memiliki IPK.

Karena itu, dia meminta kepada Dishut untuk menggandeng  aparat penegah hukum (APH) untuk segera membawa masalah ini dibawah ke proses hukum karena diduga telah melakukan penebangan liar. “Dinas Kehutanan harus menindaklanjuti dengan penegak hukum untuk proses kasus penebangan liar ini.” ucapnya.

Anggota Deprov Dapil V ini menegaskan tidak akan tinggal diam dengan masalah ini. “Saya selaku Anggota Komisi II yang membidangi kehutanan tidak akan membiarkan praktek ilegal loging dengan leluasa merusak hutan di Maluku utara,” tandasnya.

Safi Mengaku, dalam waktu dekat akan memanggil Dishut Malut untuk diminta keterangan dan penjelasan. “Karena perusahan tersebut sudah terbukti salah tetapi belum ada langkah untuk diberhentikan dan tidak ada proses hukum,” ujaranya.

Sebelumnya, Kepala DPMTSP Bambang  Hermawan mengaku, PT. AJK belum ada izin sama sekali. Kata dia, fungsi penindakan masalah ini berada di Dishut, selaku pihak yang melakukan pengawasan dan fungsi penindakan serta penangkapan terhadap pelaku ilegal login.

“Perusahan ini sudah terbukti ilegal. Karena hukumnnya itu pidana. Selain itu, mereka tidak bisa mengurus izin, sebab sudah terbukti bersalah,” tuturnya.

Dia menyampaikan, jika masalah ini dibiarkan terlalu lama, berarti bisa dipastikan bahwa Dishut terkait tidak bekerja dan penebangan liar akan terus terjadi. Seharusnya, Dinas teknis sudah melakukan penghentian, karena tugas mereka sama dengan polisi dan Kejaksaan.

“Dinas Kehutanan juga memiliki polisi Kehutanan, Jika hal ini benar benar terjadi maka mereka juga bisa melakukan proses penangkapan secara langsung di lapangan,” terangnya.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *