HalutPolitikPulau Morotai

Kubu JOS Pastikan Gugat Hasil PSU ke MK

×

Kubu JOS Pastikan Gugat Hasil PSU ke MK

Sebarkan artikel ini
ALAT BUKTI: Inilah formulir C (plano) hasil rekapitulasi penghitungan suara di TPS 01 Desa Supu yang dirusak.(foto: istimewa)

HARIANHALMAHRA.COM – Sengketa Pilkada Halmahera Utara (Halut) sepertinya masih akan terus berlanjut. Ini menyusul pihak kubu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) nomor urut 2, Jeol B Wagono-Said Bajak (JOS) menolak hasil pleno penetepan rekaituluasi perolehan suara yang digelar KPU Halut Jumat (30/5)

Mereka pun berencana akan menggugat hasil PSU yang mengungguli paslon nomor urut 1 Frans Manery-Muhlid Tapi Tapi (FM-Mantap) itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ke MK ini disampaikan langsung tim pemenangan JOS, Irfan Soekoenay. ”Kami tidak menerima hasil PSU,” tegas nya kepada wartawan Sabtu (1/5)

Kepada wartawan, Irfan mengatakan gugatan atas hasil PSU ini dilakukan sebab berdasarkan hasil pemantauan tim JOS, coblosan ulang dan susulan yang digelar 28 April itu ditemukan banyak pelanggaran di beberapa TPS yang mempengaruhi hasil. “Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti yang valid terkait pelanggaran-pelanggaran ini,” ujaranya.

Dia membeberkan salah satu pelanggaran yang terjadi adalah di TPS Supu Kecamatan Loloda Utara. “Saya ambil contoh di TPS Supu, mulai dari pelaksanaan tahapan sudah bermasalah, yaitu surat suara tidak disortir di tingkat PPK. Kemudian pada saat pencoblosan ternyata ada pemilih yang masih dibawah umur. Ini pelanggaran fatal,” terangnya.

Parahnya lagi, jelang pencoblosan ditemukan adanya praktik money politics (politik uang) yang dilakukan tim paslon FM-Mantap. ”Ada juga dugaan keterlibatan pemerintah Desa, karena mereka sering ada di posko paslon nomor urut 01,”pungkasnya

Soal kapan gugatan akan diajukan, Ketua komisi I DPRD Halut ini mengaku masih akan dibahas di internal tim pemenangan bersama paslon. Namun, dia memastikan gugatan hasil PSU itu akan dilayagkan ke MK dalam waktu singkat. “Sekarang tim hukum sudah menyusun materi gugatan. Dalam waktu singkat kami akan ajukan gugatan,” tandasnya.

Dia juga mengaku, dalam pleno penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pasca putusan MK yang digelar Jumat (30/1) kemarin, saksi dari kubu JOS menolak menandatangani dokumen berita acara ”Yang jelas ada pelanggaran,”tuturnya.

Dalam Surat Keputusan Nomor 26/PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pasca putusan MK, KPU Halut menetapkan hasil perolehan suara PSU dan PSS untuk paslon FM Mantap sebanyak 930 suara, sedangkan JOS dengan jumlah 775 suara.

Dalam SK yang ditandatangani ketua KPU M Rizal itu juga menetapkan hasil rekapitulasi akhir perolehan suara secara keseluruhan kedua paslon masing-masing FM-Mantap dengan jumlah suara 50.743 unggul 368 suara dari JOS dengan total akumulasi suara sebanyak 50.377. (dit/cw/pur)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *