HARIANHALMAHERA.COM–Dugaan adanya ketidakberesan dalam penggunaan anggaran refocusing APBD 2020 untuk penanganan Covid-19 di Maluku Utara (Malut) terus mencuat.
Salah satunya di Dinas Kesehatan (Dinkes) Malut. Dari total anggaran refocusing yang dikelola Dinkes sebesar Rp 23,3 miliar lebih, yang terpakai sebesar Rp 16 Miliar lebih.
Namun, dari hasil penelusuran Panitia khusus (pansus) LKPJ DPRD Malut, pemakaian anggaran sebesar Rp 16 Miliar lebih itu tidak jelas peruntukannya lantaran tidak sesuai tupokosi OPD.
Bahkan, menurut Anggota Pansus LKPJ Ruslan Kubais, terdapat perbedaaan data realisasi fisik dan keuangan dengan data realisasi anggaran Covid-19 di Dinkes yang termuat dalam LKPJ.
BACA JUGA : Waspada Gelombang Baru Covid
Dia mengungkapkan, salah satu bukti ketidak jelasan penggunakan anggaran Rp 16 Miliar lebih itu yakni pengadaan media Covid-19 sebesar Rp 1.3 Miliar lebih kegiatan. Pemantauan dan evaluasi tenaga kontrak Penaanganan pendemi Covid-19 di tempat karantina sebesar Rp 417.412.000
”Belum jelas kegiatan sosialisasi dan Pemantauan Ibu Hamil, Bayi, Balita, remaja dan lansia dalam upaya penanganan covid-19 di Ternate sebesar Rp 504.536.329. Sementara saat itu tidak diperkenankan kegiatan sosialisasi secara tatap muka,” ujaranya.
Ketidakjelasan penggunaan anggaran covid-19 ini Pansus meminta Gubernur segera memerintahkan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas penggunaan anggaran refocusing di Dinkes. ”Gubernur segera mengevaluasi kinerja Dinas Kesehatan terkait belum optimalnya pelayanan rumah sakit Sofifi,” pinta Ruslan.(lfa/pur)