HukumMaluku Utara

Wahda Tersandung Kasus Hukum, Lagi

×

Wahda Tersandung Kasus Hukum, Lagi

Sebarkan artikel ini
Wahda Zainal Imam (Foto : net)

HARIANHALMAHERA.COM–Belum selesai dengan kasus penabrakan terhadap anggota Polantas Polres Ternate, WZI alias Wahda, oknum anggota DPRD Propinsi Maluku Utara, kembali tersandung kasus hukum lagi.

Kali ini, politisi Partai Gerinda itu dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan dan penyerobotoan tanah di kawasan Mangga Dua,Ternate. Sang pelapor adalah Sebastian Sugianto (24), yang tak lain anak dari mendiang istrinya, Velti Joshua.

Dalam laporan nomor: LP/B/60/VI/2021/SPKT/POLDA MALUT, Wahda disebut telah merebut empat sertifikat hak milik (SHM), empat unit ruko, dan satu unit rumah milik mendiang istri.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, kasus ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. “Dugaan tindak pidana pengelapan dan penyerobotan sudah digelar perkarakan. Hasil gelar perkara penyidik telah memeriksa sebanyak sembilan orang saksi, kemudian mengumpulkan dokumen/surat-surat yang berkaitan dengan hal tersebut,” terang Adip Pekan lalu.

Berdasarkan keterangan saksi, surat dan petunjuk saat gelar perkara, tindak pidana penggelapan dan penyerobotan ini layak untuk ditingkatkan ke proses penyidikan sebagaimana yang termuat dalam rumusan Pasal 372 dan Pasal 167 KUHP.

M Bahtiar Husni, Kuasa hukum tiga bersaudara yang melaporkan Wahda ke Polda Malut pada Rabu(9/6) pekan lalu mengungkapkan, mantan Wakil Ketua Deprov Malut itu diketahui telah menikah dengan Velti yang tak lain ibu dari Stanley Sugiarto, Richard Sebastian Sugiarto dan Lovely Nathania Sugiarto.

Setelah Velti wafat beberapa waktu lalu, ketiga anaknya yang mengaku sebagai ahli waris empat unit rumah toko (ruko) di Kelurahan Mangga Dua, Kota Ternate, meminta haknya untuk ditempati. Namun Wahda tak memberikannya.

Bahtiar menambahkan, laporan tersebut mengenai salah satu harta yang ditinggalkan ibu dari tiga kliennya yang saat ini masih dikuasai Wahda.

“Kami sudah ingatkan untuk keluar baik-baik, untuk diserahkan kepada ahli waris, akan tetapi tidak diindahkan oleh WZI. Untuk itu kami mengambil langkah tegas,”bebernya.
Menurut Bahtiar, harta berupa ruko empat unit ini merupakan milik Velti sebelum menikah dengan Wahda. Pihaknya memiliki bukti berupa sertifikat ruko atas nama Velti.

“Ini jelas haknya ketiga klien kami. Ruko tersebut dibeli ibu klien kami, tidak ada kaitannya dengan WZI. Ada surat pernyataan yang ditandatangani ibu klien kami dengan mantan suaminya, seluruh harta yang bergerak atau tidak bergerak itu dikembalikan kepada anak-anak,”sebutnya.

Sementara Wahda yang dikonfermasi menegaskan, seharusnya para pelapor melapor ke Pengadilan Negeri (PN) untuk membuktikan siapa yang berhak menempati ruko tersebut.
“Mereka lapor salah sasaran. Mereka harus masukkan laporan ke Pengadilan, untuk dibuktikan ruko itu haknya siapa. Bukan lapornya ke Polda,”sebutnya.

Dia mengklaim, ruko tersebut dibeli almarhumah setelah menikah dengannya, lalu ditempati keduanya. Mendiang istrinya itu pun telah mengikutinya memeluk agama Islam. Otomatis, anak-anaknya tak berhak atas harta mendiang istri karena berbeda agama.
“Pada intinya ketiga anak ini Kristen. Almarhumah istri saya sudah Islam. Mereka tidak berhak mendapatkan harta warisan karena mereka ini Nasrani,”tambahnya.

Wahda mengakui,  berhak mendapatkan ruko tersebut lantaran termasuk dalam harta gono-gini dari pernikahan mereka. “Harta gono-gini suami istri. Saya masih hidup, istri saya sudah meninggal, jadi pewarisnya saya. Apabila ketiga anaknya Islam bisa mendapatkan sebagian warisan peninggalan ibunya,”sambungnya.

Selain itu,semasa hidup sang istri, ketiga anaknya tidak pernah membuka pintu untuk berkomunikasi dengan ibu mereka. “Istri saya semasa hidup berulang kali untuk berkomunikasi dengan mereka, mereka abaikan. Sekarang sudah meninggal baru mau hartanya, ini kan aneh,”cetusnya. (tr4/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *