Ternate

Lurah di Ternate Tengah Ancam Mogok Kerja

×

Lurah di Ternate Tengah Ancam Mogok Kerja

Sebarkan artikel ini
Sejumlah Lurah Kecamatan Ternate Tengah saat menyambangi kantor Walikota Ternate

HARIANHALMAHERA.COM–Kesabaran para lurah di Kota Ternate menyikapi pembayaran gaji yang sering terlambat, mulai habis. Belum dicairkannya gaji bulan Juli sampai saat ini membuat puluhan lurah di Ternate Tengah kemarin menyeduruk kantor Walikota.

Juru bicara para Lurah Ternate Tengah, yang diwakili Lurah Gamalama Muhammad Iksan didampingi rekan-rekanya mengatakan keterlambatan pembayaran gaji ini bukan baru kali ini terjadi, namun sudah berulang kali terjadi sejaak Januari lalu.

“Untuk gaji ini saaat ini masih sisitem manual melalui Kecamatan. Biasanya di tanggal 4-5 sudah harus cair. Tapi bulan ini belum ada kejelasan,” katanya.

Karenanya, mereka mengancam akan memboikot aktifitas pelayanan publik jika hari ini tak kunjung ada kejelasan pencairan gaji Juli. “Kami akan mogok pelayanan,” ancamnya.

Menurutnya, jika keterlambatan pencairan gaji akibat administrasi di kantor kecamatan yang terlambat, seyigyanya harus dibenahi. Sebab, kurang lebih 16 kelurahan di Ternate Tengah berharap gaji yang mereka terima perbulan. “Ini menjadi catatan Wali Kota agar segera memanggil Camat Ternate Tengah dan bendahara untuk melakukan rapat internal,”pintanya.

Dia menduga keterlambatan pencairan gaji disebabkan adanya pergantian bendahara di kecamatan dan belum lengkapanya administrasi di beberapa kelurahan.
“Kalau satu kelurahan belum lengkap, otomatis semua kelurahan mempengaruhi tapi kan ini menjadi tanggungjawab kecamatan. Bahkan kecamatan tidak pernah turun ke kami tapi hanya melalui WhatsApp atau Short Message Service (SMS),”sebutnya.

Sementara Camat Ternate Tengah, Abdul Haris Usman yang dikonfirmasi justru  menyalahkan para lurah. Dia mengaku, keterlambatan pembayaran gaji lantaran persyaratan administrasi yang diminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) belum dilengkapi lurah.

“Pencairan gaji bulan ini BPKAD meminta surat KK dan buku nikah. Syarat itu kalau tidak dimasukan, tidak bisa dilakukan proses pencairan. Kalau lurah punya pegawai tidak mampu diarahkan kumpul KK dan buku nikah, kecamatan mau bilang apa. Karena itu aturan di keuangan tidak mungkin kecamatan mau cari staf di 16 kelurahan, itu lurah yang tau pegawainya,”ujarnya.

Dia meminta agar persolan itu bisa di tanyakan ke BPKAD. Mengingat kecamatan sudah buat permintaan, karena ada pegawai yang anaknya sudah kawin, tapi masuk daftar tunjangan gaji. “Baru kali ini diminta KK dan buku nikah. Itu permintaan pusat, supaya pegawai yang selama ini anaknya sudah keluar dari tunjangan dan masuk daftar gaji,” bebernya.

Haris bagkan mengakui sudah hampir sepekan tidak masuk kantor lantaran sakit. “Saya sudah berikan tanggungjawab ke Sekcam. Kan ada grup lurah di whatsapp, sudah disampaikan berulang – ulang ke grup,”tukasnya.(tr4/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *