HalutPT Nusa Halmahera Minerals

Bahas Tambang Rakyat Gosowong, Empat Dewan Adat Ingin Dilibatkan dan Minta Ada Aturan Jelas

×

Bahas Tambang Rakyat Gosowong, Empat Dewan Adat Ingin Dilibatkan dan Minta Ada Aturan Jelas

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI: Suasana pertemuan empat lembaga dewan adat dengan PT NHM terkait tambang rakyat yang difasilitasi Pemkab Halut, di Rumah Adat Suku Boeng, Kao Utara, beberapa waktu lalu. (foto: istimewa)

HARIANHALMAHERA.COM— PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) belum lama meluncurkan program baru. Program pertambangan rakyat. Tujuannya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat lingkar tambang. Hanya saja, tahapan implementasinya masih panjang. Butuh proses dan koordinasi berjenjang.

“Program tambang rakyat ini masih merupakan program baru dan tentunya ada tahapan demi tahapan yang harus dilalui. Apalagi izin pertambangan berada di tangan Pemerintah pusat, maka dari itu kami bersama Pemerintah Daerah akan melakukan koordinasi lebih lanjut,” kata Manajer Social Performances (SP) PT NHM, Hansed Pither Lassa, menjelaskan terkait Tambang Rakyat Gosowong saat pertemuan antara PT NHM bersama empat dewan adat yang difasilitasi Pemkab Halut.

BACA JUGA: Lagi, PT NHM Catat Sejarah, Akomodir Penambang Rakyat

Di hadapan Bupati Halut Ir Frans Manery dan jajaran, para camat lingkar tambang, Forum Kades dan BPD Lingkar Tambang, dan  keempat sangaji (Boeng, Towiliko, Pagu, Modole), Hansed menyebut, diluncurkannya program Tambang Rakyat Gosowong diharapkan menjadi salah satu solusi kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan masyarakat.

“Kegiatan penambangan ilegal tersebut tentunya selain melanggar hukum, juga akan membawa dampak negatif. Tidak hanya terhadap perusahaan, tetapi juga bagi penambang ilegal itu sendiri, utamanya dari sisi keselamatan,” terangnya.

Belum lagi, sambung Hansed, terkait penggunaan bahan berbahaya dan beracun (B3), yakni mercuri. Limbah dari B3 ini membawa dampak serius bagi lingkungan. Karena itu pemerintah Indonesia dan dunia sudah melarang penggunaan mercuri karena dapat dengan cepat merusak lingkungan.

Sementara, PT NHM selama ini mengelola hasil penambangannya di sebuah pabrik yang proses pengolahannya, salah satunya menggunakan sianida. PT NHM adalah pemegang sertifikat untuk penggunaan sianida yang sudah terakreditasi oleh lembaga internasional, International Cyanide Management Code.

Tidak hanya menggunakan sianida yang penggunaannya sudah tersertifikasi, PT NHM juga melakukan pemantauan secara rutin mengenai dampak-dampak lingkungan yang terjadi akibat dari aktivitas di tambang emas Gosowong.

“PT NHM menggunakan jasa dari Institut Pertanian Bogor. Mereka yang melakukan pemantauan rutin kualitas air di sekitar wilayah kerja perusahaan,” terang Hansed.

“Atas pertimbangan itulah, perusahaan ingin melibatkan masyarakat untuk menambang di wilayah konsesi perusahaan. Hasil penambangan oleh masyarakat akan dibeli langsung perusahaan.”

Pertemuan yang berlangsung di Rumah adat Suku Boeng, Desa Daru, Kecamatan Kao Utara, awalnya ingin membahas persoalan yang ada di wilayah lingkar tambang yang melibatkan tiga perusahaan, yakni PT NHM, PT EFI, dan PT Besara. Hanya saja, dalam diskusi yang berlangsung sekira 3,5 jam itu, lebih terfokus pada program Tambang Rakyat Gosowong.

Seperti yang terekam dalam pembacaan suara hati masyarakat adat empat suku oleh Sangaji Towiliko (Sangaji Kao), Zulkifli Tukang. Mereka mengaku kecewa karena dalam program Tambang Rakyat Gosowong, PT NHM seakan tidak melibatkan stakeholder, forkopimda, lembaga adat, dan lainnya.

“Kami ingin menyampaikan kepada Presiden Direktur PT NHM, agar bisa memberikan kepercayaan kepada 4 lembaga adat di lingkar tambang,” kata Zulkifli.

Selain itu, lanjutnya, empat suku adat juga memohon kepada Ketua DPRD Halut untuk dapat menerbitkan Peraturan Daerah (perda) tentang tambang rakyat, dengan memberikan kepercayaan kepada Universitas Halmahera untuk menyusun naskah akademik tentang tambang rakyat.

“Kepada pak Bupati Halut, kami juga memohon agar dapat menerbitkan peraturan bupati tentang tambang rakyat,” ujar Zulkifli.

Menanggapi sejumlah permintaan dari empat suku adat, Bupati Ir Frans Manery memberikan penjelasan, bahwa pemerintah daerah tidak diberikan kewenangan dalam pemberian izin pertambangan.

“Saya mau katakan bahwa ini bukan wewenang saya, tetapi izin dari pusat. Tetapi, apabila kebijakan dari PT NHM untuk memperhatikan kesejahterahan masyarakat dan lokasi kontrak karya diberikan untuk adanya tambang rakyat, maka sayà selaku pemerintah daerah akan lebih fokus pada situasi keamanan dan keselamatan masyarakat itu sendiri,” kata Frans.

“Pastinya sehubungan dengan tambang rakyat ini, mohon berikan saya waktu untuk meninjau dan berkoordinasi dengan PT NHM, terutama masalah regulasi tentang tambang rakyat di dalam lokasi kontrak karya,” sambung bupati dua periode ini.

Frans juga menjawab adanya permintaan penutupan sementara tambang rakyat ini. Menurutnya, harus dilihat terlebih dahulu kepemilikan wilayah. Ini merupakan wilayah kontrak karya PT NHM.

“Wilayah ini wilayah siapa? Jika di luar (wilayah) NHM, maka pemerintah akan memikirkan hal tersebut (penutupan). Tetapi ini wilayah izin orang lain, maka kita harus bicara lagi, karena ini merupakan kewenangan orang lain dan perlu diketahui pemerintah daerah hanya sebagai penengah,” terang Frans.

Sementara itu, dalam beberapa tanggapan yang diutarakan para undangan yang hadir, mereka tidak menolak adanya program tambang rakyat, apalagi tujuanya untuk kesejahteraan masyarakat. Hanya saja, mereka menginginkan program tersebut memiliki landasan aturan yang jelas.

“Kami hanya tidak menginginkan tambang rakyat ini ke depan akan menjadi masalah baru. Dikhawatirkan jika tidak ada aturan yang jelas, tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan gesekan sosial di masyarakat,” kata perwakilan BPD Desa Soa Sangaji, perwakilan BPD Desa Doro, dan perwakilan BPD Desa Kao, dalam kesempatan terpisah.

Setelah tuntas pembahasan terkait tambang rakyat dengan kesimpulan PT NHM dan pemerintah daerah bersama-sama akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, undangan juga turut menanyakan terkait perekrutan karyawan PT NHM. Mereka ingin karyawan yang direkrut adalah orang orang yang benar mempunyai legalitas dan kemampuan.

Selain itu, turut ditanyakan pula program Pengembangan dan Pembedayaan Masyarakat (PPM) dari PT NHM yang belum direalisasikan. Salah satunya perekrutan 10 orang dari setiap desa yang bekerja sebagai enviroment di PT NHM. Masyarakat yang hadir juga turut mempertanyakan program bedah rumah.

“Mengenai program bedah rumah, program tersebut masih berlangsung. Hanya saja memang kami akui ada keterlambatan pada realisasi program tersebut. Sementara, soal rekrutmen itu kewenangan departemen HRD. Tapi sedikit kami sampaikan, bahwa proses rekrutmen disampaikan secara terbuka oleh pihak perusahaan berdasarkan regulasi perusahaan,” jawab Hansed.

Bupati Frans juga turut menengahi. Dia mengajak semua pihak berpikir secara rasional. Terkait dengan rekrutmen karyawan, pada dasarnya ada mekanisme tersendiri tanpa adanya campur tangan dari pihak luar.

“Pada intinya, saya ingin mengajak kita semua agar dalam mencari solusi atas masalah ini harus diselesaikan dengan baik,” pinta Frans.(cw/fir)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *