HARIANHALMAHERA.COM–Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) akhirnya resmi menaikan status Wahda Z Imam, dari saksi menjadi tersangka.
Penetapan oknum anggota DPRD provinsi Malut sebagai tersangka dalam kasus dugaan melawan petugas lalulintas dan perbuatan tidak menyeyangkan ini ditetapkan lewat surat Nomor :S.Tap/12.b/VII/2021/Ditreskrimum tanggal 26 Juli 2021.
Kabidhumas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan menjelaskan, peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (23/7) lalu.
“Terkait tindak pidana melawan petugas yang terjadi pada 08 Mei 2021 lalu, WZI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” kata Adip Senin(2/8).
Dalam gelar perkara yang dihadiri langsung oleh, kabag Wassidik Dit Reskrimum, Para Kasubdit Dit Reskrimum, Personel Itwasda dan Personel Bidkum itu, politi Gerindra Malut itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang melaksanakan tugas jabatan atau melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah sebagaimana yang diatur dalam rumusan pasal 211 atau 212 KUHPidana.
Atas pebuatannya, Wahda pun terancam pidana penjara maksimal 4 Tahun penjara. “Dengan adanya penetapan tersangka tersebut, selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka,” tukas Adip.
Sekedar diketahui, Wahda dilaporkan oleh anggota Polres Ternate lantaran sengaja menabrakan mobilnya kepada anggota Polres yang mengatur arus lalulintas di ruas pertigaan jalan di Kelurahan Kampung Pisang, Ternate Tengah.
Aksi itu dilakukan WZ karena tidak terima ditegur lantaran memarkir mobilnya Toyota Vellirba abu-abu dengan nomor Polisi DB 1314 MM di bahu jalan karena menghambat arus lalu lintas.
Bukannya mengikuti perintah petugas, Wahda justru cuek dan melakukan tindakan yang membahayakan dengan menabrakkan mobilnya di petugas Polantas yang sementara sedang mengatur arus lalu lintas untuk mengurai kemactena saat itu.(tr4/pur)