Maluku UtaraPemprov

Kemensos Minta Validasi Data Korban Kerusuhan 1999

×

Kemensos Minta Validasi Data Korban Kerusuhan 1999

Sebarkan artikel ini
Kantor Kementrian Sosial RI (Foto : net)

HARIANHALMAHERA.COM–Pemerintah mulai menyiapkan dokumen perihal proses pembayaran ganti rugi kepada korban tragedi kerusuhan Maluku dan Maluku Utara tahun 1999.

Hal itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemerintah terkait gugatan class action perwakilan kelompok yang diajukan para korban kerusuhan.

Salah satu dokumen yang dibutuhkan yakni data jumlah korban kerusuhan. Karenanya, kemarin Kementerian Sosial (Kemensos) dalam rapat kordinasi dengan Pemprov Malut, meminta Pemprov dalam hal ini Dinas Sosial (Dinsos) Malut segera mengupdate data korban pengungsi.

Hingga saat ini Dinsos belum membeberkan data jumlah pengungsi tersebut bahkan belum diketahui pasti data pengungsi di Malut. Sayangnya, soal data pengungsi ini, Pemprov terkesan saling lempar.

Dinsos mengaku data pegungsi itu ada di asisten II namun, ternyata data itu tidak ada di asisten II.

“Saya hanya ikut rapat koordinasi antar menteri, data ada di dinsos dan dinsos diminta agar segera update data pengungsi,” ucap Asisiten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, keme

Permintaan Dinsos untuk mengupdate data  mengingat pembayaran ganti rigi harus benar-benar menggunakan data valid. Karena itu, perlu di verifikasi kembali data pengungsi secara akurat, sandingkan dengan data putusan pengadilan secara hati- hati  supaya  tidak menimbulkan keributan baru. “Bila ada yang menyatakan diri telah keluar, maka tidak perlu dimasukkan kembali,” katanya.

menindajlanjuti amar putusan MA, Kemensos akan membentuk Tim Panel yang didalamnya termasuk Pemrov Malut dan Maluku serta intansi kementrian terkait guna melakukan koordinasi dengan penggugat dan langkah-langka tindak lanjut pembayaran di saat kondisi keuangan negara tengah lesu akibat penanganan Covid19. “Tim panel  itu Kemensos yang bentuk karena perintah putusan MA setelah rapat hari itu tanggal 5 Agustus.” tukasnya.(lfa/pur).

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *