NasionalPolitik

PDIP Siapkan Sanksi

×

PDIP Siapkan Sanksi

Sebarkan artikel ini
Hasto Kristiyanto

HARIANHALMAHERA.COM–Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan partainya bersikap tegas akan memberikan sanksi kepada kadernya yang ikut serta dalam deklarasi capres dan cawapres. Karena saat ini semua kader PDIP wajib untuk membantu pemerintah penanganan pandemi Covid-19 ketimbang berbicara Pilpres 2024.

“Manakala ada anggota partai yang tidak memiliki disiplin, dan ikut-ikutan dalam deklarasi calon sebelum partai menetapkan, maka partai akan menegakkan disiplin tersebut dengan memberi sanksi organisasi,” ujar Hasto kepada wartawan, Rabu (22/9).

Hasto juga menjelaskan, prinsipnya seluruh relawan pemenangan akan dibentuk pasca penetapan secara resmi pasangan calon dari Partai. “Jadi saat ini lebih baik membantu rakyat menangani pandemi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hasto juga menuturkan, keputusan mengenai capres dan cawapres yang bakal diusung PDIP diserahkan sepenuhnya kepada ketua umumnya Megawati Soekarnoputri. Hal itu lantaran merujuk hasil Kongres V PDIP di mana Megawati Soekarnoputri mendapat mandat untuk menetapkan calon.

“Apa yang terjadi sama dengan tahun 2014 dan 2019 yang lalu, di mana Ibu Megawati Soekarnoputri menetapkan Pak Jokowi sesuai dengan mandat kongres partai, dan terbukti beliau hadir sebagai pemimpin yang telah lama dipersiapkan dan mampu memikul tanggung jawab sebagai pemimpin bangsa,” katanya.

Diketahui, DPP PDIP sudah mengelurakan surat yang melarang kader untuk berbicara mengenai Pilpres 2024. Surat tersebut menggunakan nomor 3134/IN/DPP/VIII/2021 tertanggal 11 Agustus 2021.

Surat tersebut ditujukan kepada DPP, Anggota Fraksi DPR, DPD, DPC, Anggota Fraksi DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, kepala daerah, wakil kepala daerah PDIP. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Surat tersebut menekankan kewenangan yang dimiliki Ketua Umum PDIP terkait penentuan calon presiden dari partai itu.

“Ditegaskan kembali kepada seluruh jajaran Tiga Pilar Partai di tingkatannya masing-masing bahwa sebagaimana pasal 15 huruf f Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai tahun 2019. Dalam melaksanakan kepemimpinannya, Ketua Umum, bertugas, bertanggung jawab, dan berwenang serta mempunyai hak prerogatif untuk memutuskan Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden,” bunyi surat paragraf pertama.

“Terhadap hal tersebut di atas, agar semua kader berdisiplin tidak memberikan tanggapan terkait calon presiden dan calon wakil presiden. Pelanggaran atas ketentuan ini akan diberikan sanksi disiplin partai,” tulis surat itu lagi dalam paragraf kedua.

Di dalan surat itu juga ditegaskan bahwa PDIP sedang sibuk memberikan bantuan penanganan dan membantu pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19 di tanah air.(jpc/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *