HARIANHALMAHERA.COM–Sikap Bupati Kepulauan Sula (Kepsul) Fifian Adeningsih Mus yang masih abaikan dua surat teguran yang dilayangkan Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK), membuat AGK geram.
Dia langsung memerintahkan Sekprov Malut segera melayangkan teguran terakhir kepada Fifian. Jika masih juga diabaikan, AGK memastikan akan menjatuhkan sanksi dengan menahan transfer dana bagi hasil (DBH) Pemkab Sula.
Apalagi, kasus ini sudah dilaporkan ke Kementrian Dalam negeri (Kemendagri). “Katong tentunya sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. Ada hak kabupaten yang kalau memang sudah puncaknya, harus ditahan,” singkat AGK.
Sementara itu, Sekprov Samsuddin A Kadir mengatakan, dalam rapat dengan Gubernur diputuskan akan dilayangkan teguran kedua kepada Fifitan. “Jadi putusan rapat tadi karena bupati belum tindaklanjuti kemudian belum ada satu surat yang belum kita lihat disitu maka akan dibuatkan teguran kedua” Ungkapnya.
Teguran kedua ini meminta Buipati segera melaksanakan rekomendasi Tim investigasi Pemprov terkait pelantikan 57 pejabat yang dinyatakan melanggar ketentuan perundang-undangan.
Dakui, dalam surat bupati sebelumnya, dai hasil telaah BKD, belum menyampaikan secara pasti tindaklanjut rekomendasi Tim investigasi Pemprov
“Padahal diluar surat itu tertulis sudah ada, karena tebal akhirnya saya berpikir sudah ada SK anulir 56 pejabat yang dilantik dan sebagainya ternyata tidak,” katanya sembari mengaku Pemprov juga akan berkordinasi dengan KASN dan Kemendagri.
Dia mengaku, sejauh ini data kepegawauan 57 pejabat yang dilantik Fifian masih diblokir BKN.
Desakan untuk segera menjatuhkan sanksi tegas ke Bupati Fifian juga datang dari Dewan provinsi (Deprov) Malut usai bertemu dengan Majelis Persatuan Rakyat Sula (MPRS).
Wakil Ketua Deprov M Rahmi Husen mengatakan, pertemuan delegasi tokoh masyarakat Sula dengan Komisi I ini menyampaikan permasalahan mengenai kondisi pemerintahan yang ada di Sula.
Intinya mereka meminta kepada Deprov untuk membantu berkordinasi dengan Gubernur dan jajarannya agar permasalahan di Sula dapat terselesaikan. “Nah problemnya adalah dua kali surat teguran dari gubernur dan itu tidak diindahkan,” ucap Rahmi.
Dalam pertemuan itu, Komisi I bakal menindkalanjuti permintaan tokoh Delegasi Sula untuk memanggil sejumlah pimpina OPD di Pemprov mulai dari Sekpro, kepala biro pemerintahan, kepala biro hukum, BKD dan Inspektorat “Enam SKPD itu yang mau kita panggil. Intinya kalau untuk diundang kita akan kordinasi kan agar cepat di ambil langka penyelesaian,” Tegasnya
Politisi Demokrat ini mengaku sudah meminta Biro Pemerintahan agar segera menuntaskan persoalan yang terjadi di Pemkab Sula. Oleh Biro Pemerintahan pun akan diambil tindakan berupa penahanan DBH.
“Saya bilang harus lakukan, agar kemudian para bupati yang lain tidak semena kena melanggar ketentuan tentang perundang – undangan,” tegasnya.
Jika langka tegas tidak dilakukan, maka bupati/walikota kemudian merasa penguasa tunggal di daerah lalu mengambil kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan UU. “Dan itu cilaka. Jadi gubernur segera mengambil langka tegas kepala bupati Sula,” desaknya.(lfa/pur)
Respon (1)