HaltengHukum

TANGKAP LAGI PEMERKOSA DI HALTENG

×

TANGKAP LAGI PEMERKOSA DI HALTENG

Sebarkan artikel ini
Pelaku pemerkosaan saat diamankan (Foto : Ist)

HARIANHALMAHERA.COM–Pelaku pemerkosa NU (17) gadis asal Desa Tepeleo, Kecamatan Patani Utara, Halmahera Tengah (Halteng) hingga meninggal dunia, ternyata lebih dari empat orang.

Kemarin, tim Resmob Cokaiba Polres Halteng kembali meringkus seorang pelaku lainnya berinisial MS (21), Pemuda asal Halmahera Barat (Halbar) ini ditangkap pada Selasa (19/10) malam sekitar pukul 23.15.

MS yang saat ini masih tercatat sebagai karyawan di PT IWIP ini ditangkap di kamarnya di sebuah kos-kosan di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah. “Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Halteng, untuk melakukan pemeriksaan pelaku,” ucap Kasat Reskrim Polres Halteng, Iptu Taufik Saimima, Rabu (20/10)

Dengan ditangkapanya, MS, maka jumlah pelaku yang sudah berhasil diamankan polisi menjadi lima orang. Empat orang yang sebelumnya ditangkap adalah RR, HL, MS dan SB.

Kapolres Halteng AKB Nico Setiawan sebelumnya menyebutkan, total pelaku yang terlibat memperkosa siswa di salah satu SMK itu berjumlah 6 orang.  Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap keempat terduga pelaku yang diamankan.

Mereka menyebut ada dua terduga pelaku lainnya yang terlibat pemerkosaan itu. itu artinya, masih tercatat satu pelaku yang masih buron.

“Lalu, setelah kami lakukan pemeriksaan lagi, setelah itu dari keterangan mereka ternyata ada dua orang. Saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap dua orang tersebut,” terang Nico, Selasa (19/10)

Niko menyebut, satu dari keempat pelaku yang telah diamankan merupakan pacar korba, “Salah satu pelaku berinisial RR tidak lain adalah pacar korban,” ungkapnya

Dia mengungkap bahwa keenam pelaku merupakan pekerja perusahaan tambang di Halmahera Tengah.

BACA JUGA : Ramai-Ramai Turut Mengecam Kasus Pemerkosaan di Halteng

Kasus ini berawal berawal saat, RR menjemput NU di tempat kosnya, di Desa Lelief Woibulen, Kecamatan Weda Tengah. Selanjutnya, korban dibawa pelaku ke sebuah tempat dimana teman-teman pelaku tengah menggelar pesta miras.

Biadabnya, RR malah menyuruh dan menawarkan kepada teman-temannya agar memperkosa NU secara bergantian dan kemudian disekap. Seminggu setelah kejadian, organ intim NU mengalami bengkak dan bernanah.

NU juga mengalami trauma yang mendalam. Dia pun sempat dibawa ke RSJ di Sofifi. Meski sudah menjalani perawatan intensif di RSUD Ternate, gadis di Halmahera Tengah itu akhirnya meninggal dunia pada 16 Oktober lalu.

Meninggalkan korban membuat para pelaku pemerkosa anak dibawah umur ini menghadapi hukuman cukup berat.

Polisi memastikan mereka yang kini tengah meringkuk di sel Polres Halteng itu dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Pasal yang dijerat jelas, itu 340 dengan ancaman hukuman mati,” tegas Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan, Senin (18/10).

Polda kata Adip akan terus memonitor dan mengawal secara intens proses penyelidikan kasus yang kini tengah ditangani penyidik Polres Halteng itu. “Jika alat bukti sudah mencukupi, saat itu juga langsung diserahkan ke pihak kejaksaan,” tegasnya.

Adip menuturkan, sejauh ini kinjerja penyidik Polres Halteng berjalan baik, sehingga belum ada rencana Polda untuk mengambil alih proses penyelidikannya. (tr1/jpc/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *