HaltengKriminal

Ramai-Ramai Turut Mengecam Kasus Pemerkosaan di Halteng

×

Ramai-Ramai Turut Mengecam Kasus Pemerkosaan di Halteng

Sebarkan artikel ini
KECAM : Aksi massa di depan Polres Halmahera Tengah beberapa waktu lalu (Foto ist)

HARIANHALMAHERA.COM–KASUS pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi di Halmahera Tengah (Halteng) turut menjadi perhatian banyak pihak. Mereka mengecam aksi rudapaksa yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini.

Salah satunya datang dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Deputi Perlindungan Hak Perempuan, Kemen PPPA Ratna Susianawati mengatakan, pihaknya tidak mentolerir kasus kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apapun dan memastikan akan memantau penegakan hukum kasus ini.

“Kasus pemerkosaan adalah kekerasan terhadap perempuan yang sangat keji, bahkan ini hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Kasus ini perlu mendapat perhatian penuh dari semua pihak, dan sanksi hukum terhadap pelaku harus benar-benar ditegakkan,” kata Ratna, sebagaimana dikutip dari merdeka.com Selasa (19/10).

Selain itu, pihaknya mengapresiasi gerak cepat aparat kepolisian yang dengan sigap menangkap para terduga pelaku tersebut. Oleh karenanya, pihaknya meminta agar kasus tersebut diusut tuntas dan penegakan hukum berjalan semestinya.

Tak hanya memberikan apresiasi, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Halmahera Tengah (Halteng) terkait kasus tersebut.

Berdasarkan laporan dari Dinas PPPA Halteng, ia menyebut korban diperkosa dengan mata tertutup oleh para pelaku. Setelah kejadian pemerkosaan, korban merasakan kesakitan pada organ intimnya hingga dibawa ke rumah sakit.

Tak hanya itu, korban juga mengalami depresi berat dan sempat dirujuk ke RSJ Sofifi untuk penanganan medis dan psikisnya.

“Dinas PPPA berupaya melakukan penjangkauan dan pendampingan psikologis terhadap korban ke RSJ Sofifi, namun tidak dapat menemui korban karena sedang dirawat intensif. Pada 16 Oktober 2021, korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Ratna menegaskan, kasus ini adalah kasus yang sangat berat, dapat dikenakan pasal berlapis dalam KUHP dari mulai pemerkosaan, penganiayaan dan pembunuhan.

“Kami terus melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Halmahera Tengah, terutama dalam pendampingan penegakan hukum terhadap pelaku,” tukasnya.

Kecaman juga datang dari Dewan Pengurus Wilayah Partai NasDem Malut.

“Saya selaku wakil ketua permberdayaan perempuan DPW Partai NasDem Malut mengecam terhadap pelaku pemerkosa. Dan meminta ke pihak berwajib agar pelaku bukan saja di penjara tapi dihukum mati,” tegas Wakil Ketua Pemberdayaan Perempuan NasDem Malut, Husni Bopeng, Rabu (20/10).

Mantan anggota DPRD Kota Ternate itu menegaskan hukuman berat  layak diberikan pada tersangka agar menjadi efek jara sehingga perbuatan serupa tidak lagi terjadi. ”Ini juga harus menjadi efek jera agar jangan sampai perlakuan yang sama juga akan terjadi ke perempuan lain,”tegasnya.

Senada dengan Husni, ketua Nasdem Halteng yang juga Wakil Bupati (Wabup) Abdurahim Odeyani juga mengutuk keras, aksi pemerkosaan terhadap NU.

Menurutnya, tindakan para pelaku itu adalah bentuk kejahatan kemanusian yang tidak bisa di tolelir. Apalagi korbanya adalah salah satu warga Halteng, “Saya minta pihak kepolisian, untuk menghukum pelaku pemerkosaan tersebut seberat-beratnya,”ucap Rahim.

Perilaku tersebut juga kata Rahim, tidak dibenarkan menurut norma sosial, norma agama dan norma hukum yang berlaku pada masyarakat Fagogoru.

Wabup berjanji akan mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. “Kami sudah koordinasi dengan pihak polres Halteng, supaya kasus ini di proses secepatnya,” tegasnya.

Guna mencegah kasus tersebut terulang, Pemkab juga akan melakukan penertiban dan mendata semua penghuni kos-kosan di Halteng. “Kasus ini jadi pelajaran bagi kami, supaya melakukan langkah-langkah pencegahan. Sehingga, kedepan kasus yang sama tidak lagi terjadi,”tutup Rahim. (tr1/lfa/mdc)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *