HukumMaluku Utara

Wahda Jadi Tersangka Lagi

×

Wahda Jadi Tersangka Lagi

Sebarkan artikel ini
Wahda Zainal Imam (Foto : net)

HARIANHALMAHERA.COM–Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut), Wahda Z Imam harus menghadapi dua kasus pidana yang tengah membelenggunya.

Selain kasus menabrak anggota Polantas Polres Ternate yang saat ini sudah masuk ke persidangan, Politkus Patai Gerindra itu tengah dihadapkan kasus dugaan penggelapan harta gonio-gini yang kini ditengani Polda Malut.

Kemarin, Wahda resmui ditetapkan tersangka seiring kasus yang dilaporkan anak dari mendiang istri pertamnya itu, resmi naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Wahda ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melakukan gelar perkara pada Selasa (26/10).

Hasil gelar perkara itu, Wahda dintarakan melanggar Pasal 372 KUHPidana atas penggelapan asset yang berada di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

“Dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana penggelapan tersebut, Polda Maluku Utara telah memeriksa sebanyak 20 saksi baik dari saksi korban maupun terlapor dan 2 saksi ahli serta sudah melakukan penyitaan alat bukti dan melakukan penggeledahan,” kata Adip, Rabu (27/10).

Menindaklanjuti hasil gelar perkara ini, penyidik Ditreskrimum akan mengirim surat pemberitahuan peralihan status kepada Wahda, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menyerahkan tanggung jawab barang bukti serta berkas perkara ke jaksa.

Sebelum ditetapkan tersangka, belum lama ini Polda Maluku Utara melalui Subdit II Ditreskrimum telah menita 4 buah sertifikat rumah toko (Ruko) di Kelurahan Mangga Dua.

Wahda dilaporkan atas dugaan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penyerobotan oleh Sebastian Sugianto, yang tak lain anak dari mendiang istrinya, Velti Joshua.

Wahda disebut telah merebut empat Sertipikat Hak Milik (SHM) atas empat unit ruko milik almarhumah istrinya tersebut. Selain Sebastian, ada dua saudaranya lagi yang mengaku sebagai ahli waris atas harta berupa 4 unit ruko tersebut yakni Stanley Sugiarto dan Lovely Nathania Sugiarto.(tr4/pur)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *