Maluku Utara

Resmi Berdamai, Wahda Langsung Bebas dari Penjara

×

Resmi Berdamai, Wahda Langsung Bebas dari Penjara

Sebarkan artikel ini
Wahda Zainal Imam (Foto : net)

HARIANHALMAHERA.COM–Setelah sepekan lebih ditahan di sel Polres Ternate, Wahda Z Imam akhirnya menghurup udara bebas. Dia resmi dibebaskan setelah menandtaangani berita acara kesepakatan damai dengan pihak pelapor.

Tidak hanya itu, kasus dugaan penggelapan harta gona-gini ini pun dihentikan, dan status tersangka yang disangdang politisi partai Gerindra itu juga resmi dicabut.

Penghentian penyidikan kasus itu berdasarkan  gelar perkara yang berlangsung di gedung Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Selasa (23/11).

Gelar perkara yang dipimpin langsung Wakil Direktur (wadir) Reskrimum AKBP Yury Nurhidayat didampingi Kabag Wasidik Ditreskrimum AKBP Hengky Setiawan, turut dihadiri kedua belah pihak.

“Penghentian penyidikan kasus ini dilakukan setelah kedua belah pihak yang berperkara bersepakat memilih jalan damai dengan menempuh upaya restorative justice,” ungkap penasehat hukum pelapor, Bahtiar Husni.

Dalam kesepakatan itu, Wahda bersedia mengembalikan seluruh aset yang menjadi objek perkara kepada para pelapor dan saudara-sudaranya sebagai ahli waris yang sah dari mendiang isteri pertama Wahda, Velti Joshua.

Mreka adalah Richard Sebastian Sugianto, Stanley Sugianto dan Lovely Nathania Sugianto. Sementara aset yang dikembalikan Wahda masing-masing empat unit ruko beserta isinya, satu unit rumah beserta isinya, sebidang tanah di Sofifi, dan dua unit mobil.

“Telah disepakati bahwa apa yang telah dikuasai oleh terlapor Wahda Z Imam itu harta murni dari almarhumah Velti Joshua, bukan harta dari terlapor,” terangnya.

Dia mengatakan, pengembalian asset-asset tersebut juga tertuang dalam akta yang ditandatangani kedua belah pihak “Setelah dikembalikan itu sebagaimana mestinya di dalam surat kesepakatan dan dilanjutkan di akta tanda tangan kesepakatan damai yang ke dalam akta notaris. Nanti sama-sama akan kita tandai,” ujarnya.

Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Malut AKBP Hengky Setiawan memebnarkan bahwa saat ini kasus penggelapan udah dihentikan dan status Wahda sebagai tersangka juga dicabut serta yang bersangkutan langsung dibebaskan dari rutan Polres Ternate.

“Beliau (Wahda) sudah dikeluarkan dari tahanan sejak saat ini. Secara resmi beliau sudah bebas karena ada gelar perkara secara berkeadilan atau restorative justice, jadi sudah dihentikan menunggu menunggu surat penghentian penyidikannya saja,” ungkap Hengky Setiawan.(par/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *