Halut

Oknum Kades Cabul Terancam 20 Tahun Penjara

×

Oknum Kades Cabul Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Tersangka kasus pencabulan (Foto : Sandros/Harian Halmahera)

HARIANHALMAHEARA.COM–Kasus pencabulan terhadap 17 anak dibawa umur oleh pelaku MT, mantan Kepala Desa (Kades) Wai Ino Kecamatan Tobelo akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, menyusul saat ini jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut sudah menerima tahap II, yakni pelimpahan berkas bersama barang buktinya (babuk) dari penyidik Polres Halut.

Sebelumnya praktek cabul mantan Kades Wari Ino terhadap 17 bocah itu sempat menyita perhatian public Halut, sebab para korban cabul bukan hanya perempuan yang berjumlah sebanyak 14 orang tetapi juga terdapat 3 korban bocah laki-laki.

Kajari Halut, Agus Wirawan Eko Saputro, mengatakan, perkara pencabulan dengan tersangka oknum Kades tersebut tinggal disidangkan, sebab jaksa sudah limpahkan berkasnya ke meja hijau PN Tobelo.

 “Saat ini perkara tersebut (pencabulan oleh oknum Kades) sudah di pihak Kejari setelah dilimpahkan tahap II atau sudah penyerahan TSK dan barang bukti dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tobelo untuk disidangkan,”katanya, selasa (22/2).

Menurut Kajari Halut, perbuatan pelaku telah terbukti melanggaran pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang  nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76E UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomot 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Akibat dari perbuatan yang dilakukan MT terhadap para korban anak, maka dia diancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),”ungkap Kajari.

Kajari pun menambahkan bahwa kasus tindak pidana pencabulan ini terbilang cukup berat ancaman hukumannya sehingga itu menjadi pelajaran bagi orang lain agar tidak terlibat dalam perkara tersebut.

“Dengan dilakukan penindakan terhadap kasus kesusilaan ini maka menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat Halmahera Utara agar jangan sekali-kali bermain dengan tindak pedana kesusilan. Sebab, perbuatan cabul atau persetubuhan ini ancaman pidananya sangat tinggi. Bahkan, Halut saat ini paling bayak tindak pidana kesusilaan hampir 50%. Harapan saya anak yang masih dibawah umur menjadi kewajiban orang yang lebih tua melindungi, bukan memanfaakan kelemahan,”ujarnya.(san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *