Halbar

Seluruh Lelang Kegiatan DAK Dihentikan

×

Seluruh Lelang Kegiatan DAK Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Proyek (Foto : net)

Hal ini menindaklanjuti surat edaran Menteri Keuangan, Sri Mulyani, seiring merebaknya Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

HARIANHALMAHERA.COM–Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah (Setda) Halmahera Barat (Halbar), telah menghentikan seluruh proses tender kegiatan fisik, yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) non pendidikan dan kesehatan.

Penghentian tersebut menindaklanjuti surat edaran Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, seiring merebaknya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Terkecuali kegiatan yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU). Itu tetap berjalan.

Kepala Bagian ULP Setda Halbar, Herman Ratupare, kepada Harian Halmahera, Jumat (2/4) kemarin, mengaku seluruh dokumen terkait rencana umum pengadaan sudah dimasukan. Namun semua dihentikan sementara.

“Kecuali Dinas Pendidikan dan Kesehatan. Itupun belum ada informasi resmi, mana yang dipending dan mana yang dilaksanakan. Karena ada sebagian alokasi kegiatan yang bakal digeser untuk pencegahan virus Korona ini,” ujar Herman.

Khusus kegiatan yang bersumber dari DAK, kata dia, untuk dinas kesehatan dan pendidikan belum diketahui. “Entah mana yang bakal ditayang dan dipending. Karena semua masih dibahas tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) terkait pergeseran sebagian anggaran kegiatan,” jelasnya.

Sebelum edaran Menkeu, ULP melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik telah melelang sejumlah paket kegiatan, di antaranya pengadaan kapal penangkap ikan berukuran 2-4 Gross Tonage (GT), dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 5.69,9 juta.

Kemudian, pengadaan kapal penangkap ikan berukuran 2 GT beserta mesin, alat penangkap ikan, dan alat bantu penangkap ikan dengan nilai HPS sebesar Rp 1,4 milliar.

Untuk kegiatan difisik di antaranya peningkatan jalan ulper-Hotmix ruas Hoku-hoku-Payo dengan nilai HPS Rp 10,3 miliar. Kemudian, peningkatan jalan ulpir-Hotmix (HRS-Base) ruas dalam kota Ibu, dengan nilai HPS sebesar Rp 4,6 miliar.

Sedangkan dua paket kegiatan yang selesai ditender di antaranya, belanja jasa kebersihan dengan nilai HPS sebesar Rp 5.99,3 juta, serta belanja makan-minum Pemda senilai Rp 396,8 juta.

“Untuk paket yang sudah ditenderkan ini tetap berjalan. Tapi dengan adanya surat edaran ini, beberapa kegiatan yang sudah ditenderkan untuk sementara dihentikan,” jelasnya.

Herman juga belum memastikan penghentian kegiatan tender yang bersumber dari DAK tersebut. Apakah akan dilakukan pelelangan kembali atau tidak.

Karena penghentian proses tender berlaku di seluruh kabupaten dan kota. “Prinsipnya kita tinggal menunggu edaran resmi dari Kemenkeu. Jika proses tender berjalan, kita laksanakan,” tutupnya. (tr4/Kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *