HARIANHALMAHERA.COM— Empat pejabat Halut, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran pengadaan speedboat tahun 2016 di Dinas Perhubungan (Dishub), resmi ditahan pada Selasa (7/4).
Penahanan dilakukan setelah keempatnya menjalani pemeriksaan lanjutan hampir satu jam di ruang unit Tipikor Polres Halut. Keempat pejabat yang ditahan itu, masing-masing mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) berinisial HT, panitia pelaksana kegiatan (PPK) Dishub inisial ETR. Kemudian, pelaksana pekerjaan inisial ARH, dan ketua Pokja berinisial MRI.
Dari pantauan harianhalmahera.com, sebelumnya para tersangka memenuhi undangan pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Halut pukul 14.00 WIT. Para tersangka terlihat didampingi pengacara masing-masing.
Usai pemeriksaan oleh penyidik, para tersangka pun langsung digiring ke sel tahanan Polres Halut. Informasi penyidik, dalam pengembangan kasus, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, kuasa hukum para tersangka terlihat sibuk berkoordinasi dengan penyidik. Namun, demi kelancaran proses penyidikan, para tersangka tetap ditahan.
Salah seorang kuasa hukum ditanya rencana penangguhan penahanan atas klien mereka, mengaku akan diupayakan. “iya, kami tetap melakukan upaya hukum,” ujar salah satu kuasa hukum tersangka.(dit/fir)