HalbarHukum

Atus Ajukan Banding

×

Atus Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Hukum (Foto : Net)

HARIANHALMAHERA.COM–Vonis 2 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, terhadap terdakwa Atus Sandiang, yang juga anggota DPRD Halmahera Barat dari Fraksi Gerindra, dianggap terlalu berat.

Protes dengan keputusan hakim, Atus melalui penasehat hukumnya, mengajukan memori banding ke PN Ternate, pada Jumat pekan kemarin.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat, Reza Fikri Darmawan, pengajuan nota banding telah dilayangkan penasehat hukum terdakwa, oleh jaksa penuntut umum (JPU) melalui surat Nomor 11/Akta Pid/2020/PN Ternate tertanggal 23 Maret 2020.

“Tapi memori bandingnya belum kita terima. Jika dalam 14 hari belum ada memori banding ke JPU, kami anggap terdakwa menerima putusan itu dan langsung kita eksekusi,” tegas Reza.

Menurut Reza, salinan memori banding oleh penasehat hukum yang belum dikantongi JPU, wajib disampaikan ke JPU. Karena memori banding menjadi dasar JPU, untuk membuat kontra memori banding ke PN.

“Sekalipun memori banding belum kami terima, tapi kita juga sudah menyurat ke PN Ternate untuk banding. Karena putusan 2 bulan penjara ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu 3 bulan penjara,” ujarnya.

Hingga saat ini, lanjut Reza, terdakwa juga tidak ditahan. Karena ancaman hukumannya di bawah 9 bulan penjara. Sekadar diketahui, terdakwa Atus Sandiang dilaporkan oleh Fransiskus Sakalaty, pemuda asal Desa Akediri, Jailolo, dengan tuduhan pencemaran nama baik atas dugaan penggelapan dana pemuda Gereja. (tr4/Kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *