Ternate

Pengusaha Air Tanah Acuhkan Surat DLH

×

Pengusaha Air Tanah Acuhkan Surat DLH

Sebarkan artikel ini
ACUH: Aktivitas pengeboran air tanah di Kelurahan Bastiong Talangame. (foto: eva/harianhalmahera)

HARIANHALMAHER.COM— Aktivitas pengeboran air tanah yang dilakukan Alkike Barady dan Fahria B Masri di lingkungan RT 10 RW 03 Kelurahan Bastiong Talangame Ternate Selatan, memicu kecemasan warga.

Pasalnya, aktivitas pengeboran air tanah dengan tujuan komersil ini membuat dinding rumah warga terancam roboh.

“Karena tanah yang kami bangun rumah ini dulunya rawa yang ditimbun. Jika air dibawa tanah ini terus diambil maka beresiko rumah kami akan roboh,” akui Iskandar, salah satu warga, Selasa (12/3).

Dia mengaku, pada tahun 2010 lalu, Pemerintah Kelurahan setempat bersama 52 KK yang mendiami lokasi itu sudah melayangkan pengaduan tertulis kepada Wali Kota Ternate.

Menyikapi pengaduan itu, Pemkot langsung menurunkan petugas ke lokasi.

“Petugas pengawas lingkungan hidup sudah turun. Karena beresiko, DLH keluarkan surat nomor 660.1/360 tahun 2017. Keputusan yang dikeluarkan pada 18 Agustus itu intinya menghentikan aktivitas pengeboran air tanah,” kata warfa.

Hanya saja, larangan tersebut tidak diindahkan kedua penguasaha tersebut. Warga juga bahkan telah membuat laporan ke Polsek Ternate Selatan, sayang laporan itu tak kunjung ditindaklanjuti.

“Kami sudah lapor polisi berulang kali tetapi penangannya tidak serius, buktinya pengoboran air masih terus berlangsung,” ungkapnya.

Diketahui dalam sehari terdapat puluhan kali aktivitas pengambilan air dengan mobil tanki ukuran 3000 hingga 5000 liter. Aktivitas ini berlangsung dari pagi hingga malam hari yang mengganggu kenyamanan warga sekitar.(eva/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *