HARIANHALMAHERA.COM – Aroma janggal tercium dari proyek pembangunan pagar keliling Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) hingga Perumahan Dinas Kejari, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).
Sebab, anggaran proyek sebesar Rp 1,1 Miliar itu, seakan tidak berbanding lurus dengan fisik pagar yang jika dikalkulasikan, jumlah biaya dan hasil proyeknya tak seberapa.
Sementara, progres pembangunan sejak awal hingga mencapai 60 persen, tidak dilengkapi pemasangan papan proyek untuk diketahui publik.
Informasi yang dihimpun, proyek tersebut dianggarkan melalui APBD tahun 2020 senilai Rp 1,1 Miliar dan dikerjakan oleh CV Nursita Jaya selaku pemenang tender.
Fadli Anjas selaku rekanan CV Nursita Jaya, Senin (4/5) mengaku, proyek senilai Rp 1,1 Miliar tersebut, berdasarkan hasil penawaran dalam proses lelang yang nominalnya hanya sebesar Rp 985 Juta.
Dimana, kata dia, dari besaran anggaran tersebut, selain pembuatan pagar keliling, juga untuk rehabilitas sejumlah ruangan. “Kalau untuk pagar keliling panjangya berkisar 180 meter. Sedangkan rehabnya di sebagian ruangan, kemudian dibuat sekat ada di tiga ruangan,” jelasnya.
Menanyakan pelaksanaan pekerjaan tanpa disertai pemasangan papan proyek, Fadli mengaku proses administrsi diserahkan ke intansi terkait dalam hal ini Dinas PUPR Halbar. “Papan proyeknya tidak ada karena proses adminsitrasi lewat Dinas PU,” sebutnya.
Terkait papan proyek dalam pembangunan, mengutip website hukumonline.com terkait tanya jawab persoalan hukum, Tri Jata Ayu Pramesti selaku pakar hukum perdata, mengatakan secara khusus, pemasangan papan nama proyek diatur oleh kepala daerah setempat, dalam bentuk peraturan gubernur.
Yang diatur, kata Tri, antara lain berisi informasi tentang nomor dan tanggal izin mendirikan bangunan, lokasi kegiatan pembangunan, jenis kegiatan, data teknis bangunan, identitas pemilik, perencanaan, pengawasan dan pelaksanaan pembangunan.
Sedangkan secara umum ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan. Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang pedoman persyaratan teknis bangunan gedung.
Kemudian, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang penyelenggaraan system drainase perkotaan.
“Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006, disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan,” jelasnya. (tr-4/Kho)