HARIANHALMAHERA.COM – Proyek pembangunan pasar rakyat yang dianggarkan melalui APBN tahun anggaran 2018-2019 sebanyak 7 unit, yang tersebar di empat kecamatan Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), telah selesai dibangun. Namun belum dapat difungsikan.
Tempat perdagangan itu di antaranya, Pasar Rakyat Gufasa, Jailolo,Pasar Rakyat Dodinga,Pasar Rakyat Sangadji Ngeku,Pasar Rakyat Gamsida,Pasar Rakyat Roppu Tengah Balu, Pasar Rakyat Tongute Ternate, dan Pasar Rakyat Akelamo.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperesi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Halbar, Martinus Djawa, mengaku masih menunggu serah terima kunci dari pihak rekanan.
“Seharusnya sudah dilakukan. Tapi karena ada virus corona, jadi untuk sementara ditunda dulu. Ini untuk menghindari kerumunan apabila pasar sudah difungsikan,,” tutur Martinus usai menggelar rapat bersama Komisi II DPRD Halbar, Selasa (5/5).
Menyentil sejumlah bangunan pasar yang tampak rusak, ditegaskan Martinus, selama belum ada sera terima, semua masih di bawah tanggung jawab pihak rekanan untuk diperbaiki.
Selain itu, Martinus juga memastikan bahwa ketika pasar difungsikan, tidak ada bisnis jual-beli lapak. Bahkan penempatan lapak oleh setiap pedagang tidak dipungut biaya apapun.
“Kalau ada petugas yang sengaja terlibat, tetap kita tindak tegas. Beberapa waktu lalu, ada pedagang di Kecamatan Ibu yang sudah dapat ruangan, tapi dia kasi ke orang lain, itu langsung kita tarik,” tegasnya.
Sementara, Ketua Komisi II DPRD Halbar, Nikodemus H.Dafid, menilai pembangunan sejumlah pasar rakyat terkesan mubajir. Karena sebagian besar pasar berada pada lokasi yang tidak strategis.
“Misalnya Pasar Dodinga atau Pasar di Bataka yang hingga saat ini tak kunjung diminati pedagang untuk ditempati. Jadi ini pengalaman agar ke depan tidak lagi terjadi hal yang demikian,” ujarnya.
Dia menambahkan, dalam rapat bersama Disperindagkop dan UKM, Martinus mengaku telah memberikan penjelasan terkait pembangunan pasar yang tak kunjung selesai, dan melampui batas waktu sesuai kontrak kerja.
“Jadi rekanan dikenakan addendum. Selain itu diminta untuk membuat surat pernyataan untuk penyelesaian,” jelasnya. (tr-4/Kho)