HARIANHALMAHERA.COM – Meski sudah ada edaran dari Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla) Kementrian Perhubungan (Kemenhub) tentang kewajiban menyeratakan Surat Keterangan Dokter (SKD) di setiap pembelian tiket kapal, ternyata diindahkan pihak Pelni Ternate.
Hal ini dapat dilihat dari banyaknya penumpang KM Sabuk Nusantara tujuan Sula dan Taliabu yang membeli tiket kapal tanpa disertai SKD di loket penjualan tiket kapal di kantor Pelni Jumat pagi (8/5). Tidak hanya itu, sebagian besar penumpang kapal yang akan bertolak ke Sanana dan Taliabu dari pelabuhan A Yani Ternate Minggu (10/5) pagi pun bukan ber KTP Sula dan Taliabu.
Anehnya, edaran Dirjen Hubla Kemenhub nomor :19 tahun 2020 itu baru dilaksanakan Pelni kepada penumpang yang membeli tiket diatas pukul 12.00.
Kepala Pelni Cabang Ternate Oskar mengaku pihaknya bukannya tidak konsisten dalam menerapkan edaran Kemenhub itu. Dia beralasan pihaknya baru menerima edaran itu siang harinya. “Kita baru terima edaran itu,” katanya
Namun ketika ditanya bagaimana dengan penumpang yang sudah terlanjut membeli tiket tanpa SKD, Oskar menolak menanggapinya. “Tidak usah kita berbicara yang pagi. Yang pagi biarlah. kita bicara yang sekarang aja. Saya baru dapat surat edarannya. yang sudah terlanjur oke mau dibilang nanti kita periksa lagi karena saya berdasarkan surat edaran dari kementrian,” akunya.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Malut Amrin Zakaria menilai alasan Pelni terlamgat menerima edaran Menhub, adalah alasan yang mengada-ngada.
Sebab, edaran tersebut sudah edaran itu mulai berlaku dua hari sebelumnya yakni 6 Mei. Karena itu, Dishub akan melayangkan teguran kepala Pelni. “Kita akan cek di lapangan, jika terbukti melanggar kita beri teguran,” tegasnya.(lfa/pur)