Halbar

Pemkab Halbar Tunda Cicilan Pinjaman Hutang Rp 159 Miliar

×

Pemkab Halbar Tunda Cicilan Pinjaman Hutang Rp 159 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kantor Bupati Halmahera Barat (Foto : Indoplaces.com)

Sekkab: Kita Bakal Menyurat ke Bank Pembangunan Daerah

HARIANHALMAHERA.COM – Informasi penundaan bunga pokok pinjaman kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Maluku Cabang Jailolo, senilai Rp 159 Miliar untuk membiayai sejumlah kegiatan multiyears turut dibenarkan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Halmahera Barat (Halbar), Syahril Abdul Radjak.

Orang nomor tiga di Pemerintah Kabupaten Halbar ini, memastikan penundaan pembayaan cicilan bunga pokok sebesar Rp 4 Miliar lebih dalam sebulan tersebut, akibat dampak dari pendemi Covid-19.

“Yang pasti nanti ada surat resmi yang kita sampaikan ke BPD Cabang Jailolo. Prinsipnya, Pemkab hanya memohon. Setuju atau tidak tergantung pihak bank,” ujarnya.

Dikatakan Syahril, usulan penundaan cicilan tersebut, oleh Pemkab juga diminta agar dipending dulu, dan bakal dilakukan pembayaran di tahun 2021 mendatang.

Sementara, usulan penundaan cicilan pinjaman kepada BPD menuai sorotan dari mantan Anggota DPRD Halbar dua periode, Samad Moid.

Menurut Politisi Partai Golkar itu, alasan penundaan pembayaran cicilan hutang Rp 159 Miliar tersebut, dikibatkan dampak dari penudaan dana alokasi umum (DAU) 35 persen hingga target pendapatan asli daerah (PAD) yang jongkok.

Mengingat, pembayaran bunga pokok pinjaman tersebut bersumber dari DAU ataupun PAD, yang mestinya diselesaikan di akhir masa jabatan Bupati Danny missy pada Pebruari 2021.

“Yang pasti sebelum masa akhir jabatan sudah harus dilunasi. Kalau tidak tentu berkonsekuensi hukum,” tegasnya.

Menurut dia, jika dilihat, sisa dana DAU Rp 115.517.458.000 dengan catatan transfer pemerintah pusat setiap bulan sebesar Rp 38.795.121.500, dikali dengan sudah berjalan pembelanjaan 4 bulan mulai Januari sampai April sebesar Rp 155.180.486.000, dan pemda melunasi pokok bunga pinjaman Rp.159 Miliar.

Sementara, setiap tahun sebesar Rp 49.932.361.111 per tahun, maka setiap bulan di bayar pokok dan bunga sebesar Rp 4.161.133.405, dikali 4 bulan berjalan yaitu Januari – April, maka dalam 4 bulan sebesar Rp 16.644.533.620.

“Dalam 4 bulan baik belanja pegawai maupun belanja pokok bunga bank, yaitu belanja pegawai dan kegiatan lainnya sesuai dengan transfer pusat setiap bulan yaitu Rp 155.180.486.000 ditambah pokok bunga 4 bulan Rp 16.644.533.620. Ini sama dengan Rp 171.822.019.620,” terangnya.

Sehingga, lanjut dia, tinggal dana sisa belanja gaji pegawai satu tahun sebesar Rp.155.517.458 000 dikurangi belanja transfer bunga dan pembayaran bunga pokok bank Rp 171.825.019.620, sama dengan minus atau deficit sebesar Rp 16.307.561.000. (tr-4/Kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *