HARIANHALMAHERA.COM – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) beserta jajaran Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Halbar, Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah, tokoh agama, Senin (18/5) menggelar rapat di ruang pertemuan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Halbar, Syahril Abdul Radjak.
Dalam rapat itu, diputuskan pelaksanaan salat Idul Fitri tidak diperkenanan digelar di lapangan terbuka di tengah pendemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Sebagai gantinya, pelaksanaan salat Ied dilaksanakan di setiap masjid masing-masing desa. Dalam rapat tersebut, juga diputuskan bahwa, dalam menyambut hari kemenangan itu, umat Islam di Halbar tidak diperkenankan menggelar takbir keliling pada malam hari.
Sekrertaris MUI Halbar, Zulkifli Syah, mengatakan dalam rapat tersebut, juga diusulkan agar pelaksanaan salat Ied, khususnya di Desa Payo Tengah, tidak digelar di masjid tapi di rumah masing-masing.
Karena di Desa Payo Tengah masuk kategori zona merah, pasca tiga warganya dinyatakan positif Covid-19. “Tapi ada permintaan dari tokoh agama Payo Tengah, agar bisa dilaksanakan di masjid sesuai kebiasaan awal dan akhir Ramadan oleh warga setempat,” paparnya.
Dijelaskan dia, imbauan pelaksanaan salat Ied di masing-masing masjid yang telah diputuskan melalui rapat bersama itu, juga menindaklanjuti edaran MUI pusat sebagai bentuk pencegahan wabah Covid-19.
“Sekalipun di masjid, tentu juga wajib mempertimbangkan anjuran kesehatan dengan memakai masker,” ungkapnya.
Sementara, Sekda Syahril Abdul Radjak, mengaku keputusan pelaksanaan salat Ied yang bakal dipusatkan di setiap masjid itu, akan diupayakan oleh Pemkab dengan distribusi masker jika tidak tersedia.
“Khusus Desa Pateng tadi sifatnya anjuran untuk mencegah terjadinya transmisi lokal,” lanjutnya. (tr-4/Kho)