Politik

Bawaslu Waspadai 1.175 WNA di Maluku Utara

×

Bawaslu Waspadai 1.175 WNA di Maluku Utara

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin. (foto: bawaslu.go.id)

HARIANHALMAHERA.COM— Kasus masuknya warna negara asing (WNA) dalam Daftar Pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 di sejumlah daerah, ikut diwaspadai Bawaslu Maluku Utara (Malut).

Apalagi di Malut terdapat banyak WNA yang tersebar di beberapa daerah. Seperti Halmahera Utara (Halut), Halmahera Timur (Haltim), Halmahera Tengah (Halteng), dan Halmahera Selatan (Halsel). Sesuai data dari Kantor Keimigrasian Provinsi Malut, saat ini jumlah WNA sudah mencapai 1.175 orang.

Melihat angka itu, Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin mengatakan, untuk mengantisipasi masuknya WNA dalam DPT, pihaknya akan mengecek langsung ke Dinas Catatan Sipil (Discapil) Malut.

“Ini untuk memastikan dia (WNA, red) tidak masuk dalam DPT. Kemudian kedua penggunaan KTP pada saat pencoblosan 17 April nanti akan dikawal ketat sampai ke tingkat jajaran pengawas pemilu di TPS. Jangan sampai ada WNA diperbolehkan masuk mencoblos,” tegasnya.

Muksin menjelaskan, sesuai UU nomor 7 tahun 2017, hanya WNI yang sudah genap berusia 17 tahun sudah kawin atau sudah pernah kawin yang berhak mencoblos.

Ditambahkan, dalam undang-undang kependudukan itu WNA memang boleh memiliki KTP indonesia dengan syarat tertentu tetapi tidak diperbolehkan menggunakan hak pilih. “UU hanya membolehkan WNA memiliki KTP Indonesia, tapi tidak memiliki hak pilih,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan komisi yang dipimpinnya bersama Dukcapil Kemendagri terus menelusuri data e-KTP Warga Negara Asing (WNA) yang masuk daftar pemilihan tetap (DPT).

“Pada prinsipnya data yang sudah ditemukan sudah kita rumuskan. Sekarang masih dalam proses penelitian terus,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Rabu (13/3), lalu.

Menurutnya, kalau KPU menemukan lagi adanya WNA yang masuk DPR, maka nama tersebut akan kita coret.

“Karena mereka memang tidak boleh menggunakan hak pilih dalam pemilu,” ujarnya.(eva/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *