HARIANHALMAHERA.COM–Penegasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta penegak hukum agar berani
menindak tegas dan ‘menggigit’ penyelenggara negara yang terindikasi atau terbukti melakukan korupsi anggaran penanganan dampak virus corona, ternyata menjadi sinyal perintah bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit dana Covid.
“Saya baca statement presiden baru-baru ini, kalau ada yang selewengkan dana Covid-19 ini, kami gigit keras. Itu sudah sinyal kepada kami untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Anggota BPK Harry Azhar Azis, Senin (15/6).
BPK kata dia akan mulai melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas penggunaan dana penanganan Covid-19 pada Juli 2020 mendatang.
Harry mengatakan pemeriksaan nantinya masih bersifat ad hoc atau sepihak. Audit juga baru dilakukan untuk beberapa sektor atau belum menyeluruh. “Kami baru akan memulai Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu di semester 2 ini yang insya Allah dimulai Juli 2020,”ujarnya,.
Harry menambahkan BPK tidak akan mengecualikan pemeriksaan kepada pejabat negara pelaksana anggaran Covid-19 apabila yang bersangkutan terbukti menyelewengkan alokasi anggaran.
“Yang kami khawatirkan, kalau mereka anggap tidak ada kerugian negara dalam penanganan Covid-19 ini dengan itikad baik, seolah olah tidak akan diperiksa, itu tidak betul. Kami akan tetap periksa kalau ada bukti seperti itu, maka tidak bisa tidak, itu harus ditindaklanjuti,”tegasnya.
Ia juga menegaskan perlindungan hukum bagi pejabat pelaksana dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, tak menghalangi tugas audit negara.
Seperti diketahui, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp677,2 triliun untuk penanganan Covid-19. Dana tersebut melonjak dari semula Rp405,1 triliun.
Ia menekankan dana penanganan Covid-19 tersebut harus dikawal baik oleh BPK sebagai auditor maupun oleh masyarakat. Pasalnya, dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Informasi Pusat Cecep Suryadi menilai pemeriksaan alokasi dana penanganan Covid-19 juga harus dikawal secara internal.
Pengendalian internal ini dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun aparat pengawasan internal pemerintah. “Ini yang harus dioptimalkan karena upaya pencegahan penyelewengan sebenarnya bentuk pertama ada di aparat internal,”katanya.
Lebih lanjut, pemeriksaan dilanjutkan oleh BPK sesuai dengan prosedur audit yang berlaku. BPK berhak menyatakan temuan jika didapati kerugian negara dalam pemeriksaan tersebut.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) terus melaporkan progress pencairan anggaran penanganan Covid-19. Hingga Senin kemarin, total sudah Rp 42 Miliar anggaran yang terpakai.
Jumlah ini bertambah sebesar Rp 22 Miliar dari laporan total anggaran Covid yang telah dicairkan Pemprov lima hari lalu, yakni sebesar Rp Miliar. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut Bambang Hermawan mengaku, pencairan 22 Miliar anggaran yang bersumber dari pos dana tak terduga (DTT ) ini lebih besar dikucurkan untuk pembelian sembako, APD, rapid test dan sebagainya yang disalurkan ke kabupaten/kota.
Sekprov Malut Samsuddin A Kadir menjelaskan, sesuai ketentuan, anggaran yang bersumber dari DTT tidak bisa diberikan ke Kabupaten/Kota dalam bentuk uang melainkan dalam bentuk barang.
“Karena diarahkan ke DTT, sehingga diberikan harus dalam bentuk barang. Lain cerita kalau perintah relokasi diarahkan ke pos bantuan keuangan tentu saja tidak usa suru kita kase ke kabupaten/kota” tukasnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat koordinasi pengawasan (rakorwas) virtual yang dibuka Presiden, menegaskan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 harus tepat sasaran dan diawasi secara ketat.
Samsuddin menjelaskan, sasaran pengawasan yang di maksud Mendagri adalah anggaran refocusing dan relokasi. “Meskupun pengawasan sudah jalan akan tetapi dikordinasikan untuk menyamakan langkah- langkah,” katanya.
Penekanan Mendagri sesuai dengan apa yang sudah disampaikan mulai dari refocusing dan relokasi, sesuai dengan pelaksanaan Harus tepat sasarannya. tentunya itu yang telah dilaksanakan. “Namanya pengawasan itu tujuannya untuk melakukan pengawasan untuk mengantisipasi penyimpangan dan sebagainya. ” tukasnya. (lfa/pur)