HARIANHALMAHERA.COM – Bawaslu Kota Ternate akhirnya menghentikan kasus dugaan pelanggaran UU nomor 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1/2015 tentang penetapan Perppu Nomor 1/2014 tentang Pilkada terkait mutasi sembilan Aparatur Sipil Negera (ASN) di Pemkot Ternate yang dilakukan Wali Kota Burhan Abdurrahman.
Penghentian ini diputuskan lewat rapat plano kemarin. Koordonator Devisi HPP Bawaslu Ternate, Sulfi Majid menjelaskan, keputusan ini diambil setelah dilakukan kajian dan analisis serta pertimbangan hukum terkait ketentuan Pasal 71 Ayat (2) UU nomor 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1/2015 tentang penetapan Perppu Nomor 1/2014 tentang Pilkada serta Edaran Mendagri Surat Edaran Nomor 273/478/SJ tentang larangan melakukan pelantikan pejabat 60 hari sebelum dan sesudah pilkada.
Dari hasil kajian dan analisis itu, yang kemudian dikaitkan dengan fakta klarifikasi terhadap saksi, ahli, dan Wawali Ternate, sehingga mengenai dengan SK Walikota Nomor 824/2342/2020 Tanggal 23 Juni 2020 tidak bertentangan dengan kualifikasi sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 71 Ayat (2) UU Pilkada maupun Edaran Mendagri.
“Dikarenakan sembilan orang ASN merupakan staf pelaksana, bukan Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional sebagaimana yang ditegaskan dalam pasal 21 ayat 2 dan Edaran Mendagri,” tegasnya,
Dengan begitu, mutasi tersebut tidak memerlukan persetujuan tertulis dari Mendagri.
“Olehnya itu, Bawaslu dapat menyimpulkan, bahwa dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dilakukan Walikota Ternate tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan,” tukasnya. (tr3/pur)