HARIANHALMAHERA.COM–Pasca ditemukan banyaknya pengunjung yang melanggar Perwali nomor 14 tahun 2020 tentang protkol kesehatan (prokes), Pemkot Ternate melalui Dinas Pariwisata (Dispar) akhirnya memberikan sanksi tegas kepada pemilik Kafe Big Brown Ternate.
Meski begitu, sanksi yang diberikan oleh Dispar tidak sampai mencabut izin usaha. Melainkan hanya menutup aktivitas bartender. Ini tertuang dalam surat Dispar nomor 556/66/VII/2020 tertanggal 20 Juli.
“Sore tadi (kemarin, red), saya sudah keluarkan surat menghentikan akivitas bar yang ditujukan langsung ke manager Big Brown Resto & Bar,” ungkap Kadispar Ternate, Rizal Marsaoly, Senin (20/7)
Dasar hukum dikeluarkannya surat tersebut kata dia yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor HK.01.07/KEMENKES/383/2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta Perwali nomor 14 tahun 2020.
“Sesuai informasi dan data di lapangan yang diterima terkait aktivitas Kafe Big Brown Resto & Bar sudah menyalahi ketentuan operasional di masa pandemi dan perizinan,” tegasnya.
terkait perizinan, mantan Kadisperkim ini mengatakan izin dikantongi pihak Kafe adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), untuk aktivitas restoran yang digabung bersama bartender dengan music up to beat dari disc jocky, melibatkan pengunjung yang sudah melebih kapasitas ruang dan tempat.
“Maka secara adminisrasi dan operasional hal ini jelas sudah menyalahi kesepakatan rapat dengan Gustu, serta ketentuan dan aturan yang berlaku,” tegas Rizal.
Karena itu, untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan para tamu yang datang di masa pandemi, maka aktivitas bartender pad Kafe Big Brown sementara dihentikan hingga batas waktu yang nanti disepakati oleh gugus tugas (gustu). “Dan pemilik kafe Big Brown Resto memperbaharui TDUP untuk menjamin kepastian hukum dan menjalankan usaha dibidang pariwisata,” jelas Rizal.
Dengan ditutupnya aktivitas bartender, maka Kafe tersebut hanya bisa membuka pelayanan restoran dengan menerapkan protokol kesehatan. “Saya tegaskan bahwa tidak ada izin secara lisan. Yang kita lakukan kemarin itu pemanggilan untuk klarifikasi bukan beri izin,” tegasnya.(tr3/pur)