EkonomiHalut

Tabrak Regulasi Demi Alfamidi

×

Tabrak Regulasi Demi Alfamidi

Sebarkan artikel ini
Gerai Alfamidi. FOTO INTERNET

HARIANHALMAHERA.COM–Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mitra Publik menilai, di balik pemberian izin masuk perusahaan retail berupa toko modern Alfamidi di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), tersimpan sejumlah masalah. Terutama soal dugaan pelanggaran Undang-undang terkait usaha.

Sekertaris LSM Mitra Publik, Sukitman Asgar, menuturkan, berdasarkan kajian mereka, kehadiran toko modern berjenjang (TMB) di suatu daerah, harusnya Pemda menyiapkan regulasi dalam bentuk peraturan daerah (perda) lebih dulu atau setidaknya peraturan bupati (Perbup).

“Selain itu, lokasinya harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang wilayah (RTRW – RDTRW) Kabupaten Halut,” ujar Sukitman, Selasa (21/7).

Dosen Universitas Hein Namotemo (Unhena) itu mengatakan, apakah Halut sudah punya RTRW – RDTRW ?. Termasuk regulasi Pepres Nomor 112 tahun 2007, Permendag 53/M-DAG/12/2008 yang harus ada turunannya berupa Perda terkait TMB.

Belum lagi terkait Undang-undang Nomor 23/1997, Undang-Undang no 5/1999, Undang-undang Nomor 25/2007, Undang-Undang Nomor 44/1997. “Dan masih ada peraturan lain terkait TMB ini,” katanya.

Dia mengaku curiga, bahwa Pemda Halut tidak mempertimbangan sejumlah regulasi. “Tentu ini telah menabrak aturan tertinggi, yaitu Undang-undang itu hanya demi meloloskan toko medern tersebut,” tuturnya.

Mestinya, kata dia, ada Perda atau Perbup yang dibuat Pemda, agar memberikan perlindungan pada pelaku usaha kecil seperti kios dan warung kelontongan.

Tujuan dibuat Perda atau Perbup tersebut, menurut dia, untuk mengatur secara detail sehingga tidak timbul masalah atau berdampak buruk pada pedagang kecil.

“Ya aturan itu paling tidak mengatur tentang wilayah mana yang bisa dibangun TMB sesuai RTRW – RDTRW kabupaten, jarak, batasan jumlah maksimal pendirian TMB, syarat dampak lingkungan sosial dan syarat dampak lau lintas sesuai UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan,” jelasnya.

Kembali dia menduga bahwa masuknya Alfamidi tidak melalui kajian. Sebab pemda hanya kejar keuntungan tetapi korbankan banyak pedagang.

“Pemda Halut harusnya memberikan perlindungan usaha warganya, bukan memberikan perlindungan kepada konglomerasi yang bukan warganya,” tandasnya.

Hal senada sempat diutarakan mantan Wakil Ketua Ombudsman Yogyakarta, Saleh Tjan. Kepada Harian Halmahera, Saleh mengatakan, berkaca dari hasil penelitian di beberapa daerah seperti Pontianak, Jambi, Malang, Semarang dan Yogyakarta, ternyata kehadiran TMB telah berdampak besar pada usaha kecil. “Tentu akan terjadi di Halut seperti itu,” kata Saleh, Rabu pekan kemarin.

Selain itu, menurut dia, hal penting yang perlu diketahui publik Halut adalah uang belanja di TMB tidak beredar di daerah, melainkan tersedot ke owner atau perusahaan yang berpusat di Jakarta. “Siapa bilang kehadiran TMB menguntungkan daerah, justru mengancam pedagang kecil,” terangnya.

Keberadaan TMB seperti Alfamidi maupun Alfamart, lanjut dia, tidak memberikan pemasukan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tapi hanya pemasukan sebatas perizinan semata.

“Begitu pula pajak yang katanya akan masuk ke daerah, itu keliru. Justru pajak yang dikenakan kepada konsumen adalah PPn, dan itu tidak masuk ke daerah melainkan ke pemerintah pusat,” jelasnya.

Saleh menambahkan, kehadiran Alfamidi di Halut harus diperjëlas, karena syarat dan ketentuannya sangat banyak. Bukan hanya sebatas izin.

“Pemberian izin pendirian TMB lokasinya harus sesuai dengan RTRW/RDTRW Kabupaten. Pertanyaannya, apakah Halut sudah punya RTRW – RDTRW ?” tuturnya.(dit/Kho)

Respon (1)

  1. Dimana mana Pemerintah sekarang tak respek lagi pada nasib pedagang lokal, terutama yg di sekitar lokasi alpa mart alpa MIDI Indomaret dll, pedagang disekitarnya mati perlahan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *