Ternate

Dekot Mulai Gulirkan Hak Angket

×

Dekot Mulai Gulirkan Hak Angket

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Galian C

Buntut Didiamkannya Rekomendasi Galian C

HARIANHALMAHERA.COM – Sikap Wali Kota Ternate Burhan Abdurrahman yang mendiamkan rekomendasi DPRD Kota Ternate terkait persoalan izin galian C, membuat wakil rakyat Kota Ternate itu pun akhirnya mengambil langkah tegas.

Wacana penggunaan hak angket pun mulai digulirkan sejumlah fraksi di Dewan Kota (Dekot). Bahkan, usulan penggunaan hak angket ini pun mendapat dukungan penuh ketua dewan Muhajirin Bailussy.

Kepada wartawan, Muhajirin menegaskan, langkah penggunaan hak angket ini terpaksa dilakukan mengingat tidak ada keseriusan dari Pemkot meindaklanjuti rekomendasi Dewan itu.

Bahkan, sudah dua kali Dewan menyurati Pemkot, namun sampai hari ini belum ada tanda-tanda akan dilaksanakan. “Situasi penting harus di klirkan terlebih dahulu, sebab rekomendasi DPRD sudah dua kali masuk di Pemkot, tapi sampai saat ini belum ada tanggapan dari Pemkot,” katanya di gedung DPRD, Senin (31/8).

Dewan pada prinsipnya mendorong pembentukan hak angket agar dilakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemkot yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. “Pimpinan tentunya menerima, jika ada usulan pembentukan hak angket dan diserahkan ke masing-masing fraksi DPRD,” terangnya.

Informasi yang diperoleh, wacana penggunaan hak angkat ini digulirkan dua fraksi, yakni Fraksi Demokrat dan Fraksi PPP. Ketua Fraksi Partai Demokrat, Junaidi A. Bahruddin mengatakan, dalam rapat Banmus kemarin, pembahasan memang mengarah pada penggunaan hal yang diatur dalam tata-tertib (tatib) dewan .

Namun Junaidi mengatakan sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan. Ia berencana menggelar rapat internal fraksi untuk membicarakan tentang rencana penggunaan hak penyelidikan itu. “Tapi sebagai ketua Bapemperda, kami hanya menyampaikan dari aspek aturan,” katanya.

Masing-masing fraksi akan di berikan ruang lewat penandatanganan penyusun hak angket. Menurut ketentuan yang diatur dalam tata tertib (tatib), hak angket dapat diberlakukan jika disetujui minimal lima anggota DPRD dari satu fraksi. “Jadi dua fraksi mendukung atau lebih dari lima anggota DPRD berarti hak angket bisa di laksanakan,” katanya. (tr3/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *