HARIANHALMAHERA.COM–Dua kasus dugaan pelanggaran pemilu, yaitu bagi-bagi sembilan bahan pokok (sembako) oleh bakal pasangan calon (Bapaslon) Joel B. Wogono – Said Bajak dan kasus money politic oleh pasangan Frans Manery – Muchlis Tapi Tapi tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Ini menyusul hasil pemeriksaan tim Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Utara (Halut), bahwa dua kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pilkada.
Penghentian pemeriksan kedua kasus tersebut disampaikan secara resmi oleh Tim Sentra Gakkumdu dalam konfresi pers, yang berlangsung di lantai II Kantor Bawaslu Halut, Sabtu (12/9) kemarin.
Ketua Bawaslu Halut, Rafli Kamaludin, mengatakan tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Halut tidak melanjutkan penyelidikan dua kasus dugaan pelanggaran pemilu tersebut. Karena dari hasil pemeriksaan awal tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal.
”Kedua perkara pada prinsipnya sama, yaitu disangkakan pada pasal 73 ayat 1, namun setelah diperiksa, disimpulkan bahwa kedua perkara ini tidak dapat ditindaklanjuti pada tahap penyidikan,” katanya.
Tidak dilanjutkan penyelidikan kasus itu, menurut dia, karena kedua Bapaslon belum ditetapkan sebagai pasangan calon oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, untuk ikut pada kontestasi pilkada 2020.
“Artinya, kedua pasangan memang sudah mendaftarkan diri ke KPU Halut untuk maju dalam Pilkada Halut, tapi belum SK atau regulasi yang menetapkan bahwa mereka sebagai peserta Cabup-Cawabu. Karena sampai saat ini masih tahapan verifikasi berkas pencalonan. Tentu belum ada penetapan calon,” jelasnya.
Namun Bawaslu Halut, kata Raka – sapaan akarab – Rafli Kamaluddin, akan membuat teguran keras terhadap masing-masing tim Bapaslon untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. “Ke depan kalau masih kedapatan maka Bawaslu Halut akan ambil tindakan tegas,” tandasnya.(dit/kho)