HARIANHALMAHERA.COM–GUBERNUR Abdul Ghani Kasuba (AGK) resmi mengeluarkan surat persetujuan permohonan izin cuti kampanye yang sebelumnya telah diajukan lima kepala daerah (kada) dan enam wakil kada (wakada) yang akan bertarung di Pilkada serentak 2020.
“Pa Gubernur sudah mengeluarkan ijin cuti di luar tanggungan negara dalam masa kampanye Pilkada, suratanya sudah disampaikan ke masing- masing kepala daerah dan wakil kepala daerah,”terang Kepala Bagian (Kabag) Otnomi Daerah (Otda) Biro Pemerintahan Setda Malut Taufikurrahman Marasabessy tadi malam (15/9).
Dalam surat tersebut itu, Gubernur menekankan agar para petahana ini tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama cuti kampanye sebagaimana yang diatur dalam UIndang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Permendagri No. 1 Tahun 2018.
Taufik menuturkan, cuti kampanye para petahana ini berlangsung selama 71 hari terhitung mulai dari tanggal 26 september hingga 5 Desember. Selama cuti kampanye itu, jabatan Kepala daerah akan diisi oleh penjabat (pj).
Soal siapa yang bakal ditunjuk sebagai Pj Bupati/Wali Kota masih samar. Pemprov menyebut, nama-nama calon Pj sudah di meja Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan termasuk Pj Bupati Haltim yang diajukan terlebih dahulu. “Dalam waktu dekat SK penunjukan Penjabat Kepala daerah sudah keluar,” katanya.
Diketahui, lima kada dan 6 wakada yang kembali bertarung di Pilkada 2020 yakni, Bupati dan Wabup Halut, Frans Manery-Muhclis Tapi Tapi, Bupati dan Wabup Halbar Danny Missy-Zakir Mando, Bupati dan Wabup Kepulauan Sula (Kepsul) Hendrata Thes, Zulfahri Dwila, Bupati dan Wabup Pulau Taliabu, Aliong Mus-Ramli, Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Wawali) Tidore Kepulauan (Tikep) Ali Ibrahim-Muhammad Senin, serta Wawali Ternate, Abdullah Taher.(lfa/pur)