HalutPeristiwa

Jejak “Curang” Tol Laut dari Surabaya hingga Halmahera Utara

×

Jejak “Curang” Tol Laut dari Surabaya hingga Halmahera Utara

Sebarkan artikel ini
Kapal Tol Laut KM. Logistik Nusantara 5 di Pelabuhan Galela, Halmahera Utara, Maluku Utara. Foto: Nurkholis/Harian Halmahera

HARIANHALMAHERA.COM – Kedatangan kapal tol laut MV. Logistik Nusantara 5 di Pelabuhan Galela, Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara, awal September lalu, disambut orang-orang dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Mereka yang berjumlah sekira tiga orang itu, didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Halut, Nyoter Koenoe.

Kehadiran tim yang dikoordinir oleh Direktorat Sarana Distribusi dan Logistik Kemendag, Poltak Harahap, itu, bertujuan memastikan ketersesuaian isi kontainer dan data pada Logistic Communication System (LCS).

Kabarnya, sejumlah barang yang diduga tidak tercantum dalam LCS, ikut dimuat dalam kontainer milik PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni).

“Ini sementara kita mau cek. Mau buktikan. Karena saya sudah dapat laporan itu, jauh sebelum Anda dapat,” ucap Poltak kepada Harian Halmahera, usai turun dari atas kapal MV. Logistik Nusantara 5.

Kapal Tol Laut KM. Logistik Nusantara 5 di Pelabuhan Galela, Halmahera Utara, Maluku Utara. Foto: Nurkholis/Harian Halmahera

“List barang sudah ada di kami, jadi kami mau buka (kontainer). Benar apa enggak. Kalau tidak benar, maka pengiriman berikut kita cabut izinnya dan dia enggak bisa lagi gunakan tol laut,” tutur Poltak menambahkan.

Sayangnya, sore itu, kontainer belum dapat dibuka lantaran pemilik barang tidak berada di pelabuhan. “Anda juga tidak usah cari celah, kita sudah dapat informasinya,” ucap Poltak kepada Harian Halmahera.

Poltak pun berharap agar dugaan kecurangan tersebut tidak terjadi di daerah lain. “Jadi saya pertegas biar Pak Kadisperindag juga tahu kewenangannya. Bagi Consignee (penerima barang) yang bermasalah, bahkan mengirim tanpa persetujuan, harus diselesaikan atau dicabut izinnya,” pungkasnya.

Diduga Mengelabui LCS

Jauh sebelum tim Kemendag turun di Pelabuhan Galela, Harian Halmahera telah menerima daftar barang pesanan CV. Sumber Jaya Makmur (SJM) yang diduga tidak terlampir dalam LCS.

Barang berupa mie atom sebanyak 150 colly, bihun AAA 150 colly, ikan sarden 200 colly, biskuit UBM 300 colly, beras ketan 150 colly, dan bihun 300 colly, diduga termuat dalam satu unit kontainer berkode PNIU 2012466, dengan pengirim CV. Wahana Makmur.

Daftar muat kontainer tol laut KM. Logistik Nusantara 5. Pada nomor 32, CV. Wahana Makmur melakukan pengiriman barang ke CV. Sumber Jaya Makmur menggunakan kontainer berkode 2012466. Foto: Tim Liputan Harian Halmahera

Sedangkan keterangan yang tertera pada daftar manivest kapal di antaranya beras, gula, kedelai bahan baku tempe/tahu, makanan ringan, minyak goreng, dan tepung terigu.

Namun alamat penerima yang tertera pada LCS tertulis Desa Gotolamo, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai. Bukan Galela atau alamat toko yang belakangan diketahui terletak di Desa Lina Ino, Kecamatan Tobelo Tengah.

Terkait alamat penerima tersebut, Kepala Disperindag Halut, Nyoter Koenoe, menegaskan itu salah. “Kerja haffal (salah) itu. Saya sudah lapor di Kemendag,” tegas Nyoter.

Alamat pengirim (Shippers) dan penerima (Consignee) yang tertera dalam Logistic Communication System (LCS). Foto: Tim Liputan Harian Halmahera

Namun Rudi Santoso, yang bertugas memesan barang-barang milik CV. SJM, justru menyalahkan sistem pada LCS. Karena CV. SJM memiliki dua kantor cabang, yaitu Morotai dan Tobelo.

“Daftarnya kan sama-sama Sumber Jaya Makmur. Jadi kemungkinan (kesalahan) di bookingan internet. Memang kami ada pesan juga di Morotai, tapi di kapal Logistik Nusantara 3,” katanya.

Rudi mengaku pihak Disperindag telah menghubunginya. Mereka mempertanyakan tentang alamat penerima. “Tapi kami sudah jelaskan. Karena kami juga ada cabang di Morotai,” katanya.

Namun Rudi mengaku tidak tahu soal barang yang diduga tidak termuat dalam LCS. “Karena semua barang yang dipesan itu saya tampilkan. Saya input semua datanya,” katanya.

Nyasar ke CV. Wahana Makmur

Terkait barang yang dipesan CV. SJM berupa beras, gula, kedelai, serta makanan ringan, disebut Rudi, dikirim lewat PT. Tal Agung Langgeng. “Semua kami kirim lewat Tal,” katanya.

Namun keterangan Rudi, khususnya jenis makanan ringan, makanan kaleng, mie dan beras yang dimuat dalam satu unit kontainer berkode PNIU 2012466, dengan pengirim CV. Wahana Makmur, tidak terlampir dalam LCS. Tapi PT. Tal Agung Langgeng. Sementara, dalam Shippers Instruction, tertera nama CV. Wahana Makmur.

Terkait hal itu, Rudi mengaku lupa. “Saya harus lihat packing listnya dulu. Memang pernah lewat Wahana Makmur, tapi itu cuman satu kali dan di kapal sebelumnya. Itu pun sudah lama,” tuturnya.

“Jadi kalau ditanya begini (daftar barang yang dikirim CV. Wahana Makmur), terus terang saya lupa. Kan sudah lama. Sekitar sebulan lebih itu,” kata Rudi menambahkan.

Daftar bongkar muatan kapal yang menjadi referensi UPP Kelas I Tobelo, untuk mengecek kontainer yang sudah dan belum dibuka. Tampak tertera nama CV. Wahana Makmur, sebagai pengirim barang pesanan CV. SJM. Foto: Tim Liputan Harian Halmahera

Kapal yang mengangkut barang milik CV. SJM pada kontainer berkode PNIU 2012466 itu, tiba di Pelabuhan Tol Laut Galela pada Rabu 2 September 2020. Di situ, nama Shippersnya adalah CV. Wahana Makmur. Bukan PT. Tal Agung Langgeng.

Sedangkan dalam daftar manivest kapal yang menjadi pegangan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tobelo, untuk mengecek kontainer yang sudah dan belum dibuka, keterangannya berbeda dengan daftar angkutan kapal yang dikeluarkan PT. Pelni Cabang Surabaya.

Misalnya, dalam daftar manivest yang dibuat kapal untuk kontainer berkode XHCU 2098714 tertera 20.000 ton beras. Sedangkan pada daftar angkutan kapal yang dikeluarkan PT. Pelni Cabang Surabaya berdasarkan LCS, tertera 26.500 ton berisi beras, gula, kedelai dengan pengirim PT. Tal Agung Langgeng.

Terkait barang yang diduga tidak terdaftar dalam LCS, lagi-lagi Rudi menduga itu kesalahan sistem. “Mungkin ada kesalahan sistem atau apa, saya juga nda tahu,” kata Rudi, sembari menyebut LCS kerap bermasalah. “Tapi sistemnya sudah dibenahi.”

Dikonfirmasi terpisah, Shippers CV. Wahana Makmur, Rudi Setiawan, menuturkan CV. Wahana Makmur hanya membooking barang untuk muatan kontainer yang dipesan CV. SJM. “Di LCS terdaftar Wahana,” katanya.

Dijelaskan Rudi, CV. Wahana Makmur hanya melakukan staffing barang di depo (gudang) milik PT. Tal Agung Langgeng. “Karena kami tidak punya depo. Jadi waktu itu, pihak Tal tidak mampu mengerjakannya, akhirnya kita ditawarin sama dia, kamu mampu enggak menjalankan untuk Galela, gitu” tutur Rudi.

Karena, kata Rudi, pesanan yang harus diselesaikan PT. Tal Agung Langgeng sudah cukup banyak. “Anak-anak (karyawan PT. Tal Agung Langgeng) sudah tidak mampu, jadi saya bantu satu kontainer aja, itu dikasikan ke Wahana,” terangnya.

Terkait pengakuan pihak CV. SJM yang tidak pernah melakukan pengiriman lewat CV. Wahana Makmur, Rudi seakan bingung. “Kita biasa pakai Wahana kok. Ada buktinya kita kok,” tuturnya.

Tampak nama pengirim CV. Wahana Makmur dengan penerima CV. Sumber Jaya Makmur pada Shiper’s Instruction. Foto: Tim Liputan Harian Halmahera

Sedangkan penagihan terkait pembayaran pengiriman ke CV. SJM, disebut Rudi, di PT. Tal Agung Langeng. Bukan ke CV. Wahana Makmur. “Karena Tal berhubungan dengan CV. SJM,” ucap dia.

Menanyakan berapa biaya staffing depo untuk rute Surabaya – Galela, Rudi mengaku bahwa CV. Wahana Makmur hanya mendapat pengurusannya. “Masalah itu (pembayaran) di Tal,” katanya.

Soal CV. Wahana Makmur lebih memilih melakukan staffing di depo PT. Tal Agung Langgeng ketimbang depo PT. Pelni, menurut dia, karena biayanya beda. “Kita juga belum ada kerjasama dengan Pelni,” katanya.

Ditanya bahwa bukankah dalam SOP pihak Shippers hanya diperkenankan staffing pabrik, bukan depo, Rudi mengaku tidak tahu. “Staffing luar kan gini, depo, e karena, e kita sih nda tahu masalah itu ya. Tapi di Tal sudah ada fasilitas deponya,” tuturnya.

Sayangnya, Rudi enggan menyampaikan kompensasi yang diterima terkait pengiriman barang PT. Tal Agung Langgeng yang menggunakan nama CV. Wahana Makmur. “Mohon maaf yah, istilahnya itu kan pemasukan buat perusahaan,” ucapnya.

Namun kembali disentil bahwa pengiriman barang ke CV. SJM menggunakan nama CV. Wahana Makmur, Rudi sedikit heran. “Kenapa (pertanyaan yang diajukan wartawan Harian Halmahera) kok sedetail ini yah,” ucap dia.

Dia mengaku menyesalkan pengakuan pihak CV. SJM yang menyebut tidak pernah memesan barang lewat CV. Wahana Makmur. “Seharusnya pihak Pelni yang menanyakan ini, (bukan wartawan). Minta maaf yah,” ucap dia.

Sayangnya dari serangkaian dugaan kejanggalan data tersebut, Marketing PT. Pelni Surabaya, Kaleka Gegana, yang bertugas melakukan validasi barang-barang pada LCS belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi.

Enggak kedengaran suaranya pak,” ucap Kaleka lewat sambungan telepon. Beberapa menit kemudian, nomor ponselnya di luar jangkauan. Pertanyaan yang dilayangkan Harian Halmahera lewat aplikasi tukar pesan WhatsApp tak kunjung dilihat.

Kepala Seksi Angkutan Laut dan Pelayanan Jasa UPP Kelas I Tobelo, Sugiman, menjelaskan Pelabuhan Galela sifatnya sebagai pelabuhan penerima. ”Dari situ nanti entah mau disuplay ke mana, tergantung kesepakatan bisnisnya dengan Disperindag,” katanya.

Persoalannya, CV. SJM mencantumkan alamat kantor cabang di Kabupaten Pulau Morotai. Tapi barangnya diterima di Pelabuhan Galela. Sementara, belum ada pakta integritas dengan Disperindag dengan skema barang transit.

Kapal Tol Laut KM. Logistik Nusantara 5 di Pelabuhan Galela, Halmahera Utara, Maluku Utara. Foto: Nurkholis/Harian Halmahera

“Itu akan jadi bahan evaluasi kami. Saya akan kroscek, apakah barangnya untuk wilayah Halut atau sifatnya transit saja,” ujar Sugiman.

Informasi yang diperoleh Harian Halmahera, CV. Wahana Makmur masih satu grub dengan PT. Tal Agung Langgeng. Namun kabar itu dibantah Direktur Utama PT. Tal Agung Langeng, Lia Sentosa. “Kita tidak satu grub. Bukan juga anak cabang,” tandasnya.

Bahkan Lia mengaku baru tahu jika pihak Kemendag melakukan sidak di Pelabuhan Galela. “Oh gitu, saya baru dengar nih. Tapi bukannya biskuit ada masuk dalam LCS ya ?. Kalau bihun itu hitungannya (dikategorikan) mie instan,” ucap Lia.

Ditanya apakah depo PT. Tal Agung Langgeng disewa atau dikontrak oleh CV. Wahana Makmur ?, Lia menegaskan tidak. “Wahana Makmur hanya menggunakan depo milik PT. Tal,” tutur Lia.

“Jadi gini, kalau mereka (CV. Wahana Makmur) mau berencana masuk di perusahaan (menggunakan depo) mana, kan terserah mereka,” kata Lia menambahkan.

Murka Poltak dan Diamnya Nyoter

“Kalau kamu mau tanya apapun yang berhubungan dengan apa, kamu tunggu aja di pelabuhan (Galela) sana,” tandas Poltak kepada Harian Halmahera, sehari pasca ia dan rombongannya turun sidak di Pelabuhan Galela.

Saat itu, dua kali wartawan Harian Halmahera menyambangi Pelabuhan Galela. Hari pertama, kontainer milik CV. SJM dan CV SK belum dapat dibuka lantaran pihak ekspedisinya tidak berada di pelabuhan.

Hari kedua, kontainer berisi barang dari dua consignee tersebut telah dibuka. Namun Harian Halmahera hanya menemui bagian ekspedisi CV. SK, yang mengaku bernama Andi. CV. SK sendiri beralamat di Tobelo.

“Iya, orang dari kementerian tadi sudah dari sini (Pelabuhan Galela). Dorang (mereka) sudah cek barangnya,” singkat Andi, lalu bergegas pergi.

Kembali dikonfirmasi, terkait hasil sidak kontainer yang berisi barang milik CV. SJM, nada suara Poltak meninggi. “Kita sudah dari sana (Pelabuhan Galela). Ada beberapa (kontainer) yang kita buka. Jadi yang kamu tanya seperti apa, saya enggak tahu apanya,” katanya.

Belum sempat mendengar pertanyaan yang dilayangkan wartawan Harian Halmahera, Poltak menyalip. “Kamu tanya yang Tidore lah, apalah, kamu siapanya saya. Nanti saya bisa lapor kamu dengan perbuatan tidak menyenangkan loh kamu,” tandas Poltak, sedikit mengancam.

BACA JUGA: Ayam Potong ‘Pesanan’ Perumda Tidore Menyeberang ke Ternate

Pertanyaan ke Poltak untuk Tidore soal kasus pengiriman ayam potong, yang diduga melanggar Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2018 Bab II poin 4 terkait kantor cabang penerima, serta poin 8 tentang pakta integritas yang berisi poin-poin kerjasama.

BACA JUGA: Ayam Potong Pesanan Perumda Aman Mandiri Batal ke Tidore

Namun setelah disampaikan bahwa tujuan mengkonfirmasi ini untuk kebutuhan pemberitaan, atas hasil sidak pihak Kemehub terkait dugaan kecurangan, nada Poltak kembali meninggi. “Ya itu tugas kami. Kalau saya tidak mau jawab, kamu mau apa,” tandas Poltak.

“Kalau saya enggak tahu jawabannya, saya mau bilang apa sama kamu. Ya udah, saya enggak mau jawab, saya enggak tahu. Silakan kamu ke pelabuhan, cek,” tandasnya.

Poltak lalu menegaskan bahwa, pihaknya sudah mensurvei tokoh Consignee tersebut sekaligus membuat laporan hasil sidak. “Kalau kamu mau minta laporannya, ke dinas (Disperindag) aja,” tutup Poltak.

Sayangnya, Kadisperindag Halut, Nyoter Koenoe, tidak menanggapi pertanyaan yang dilayangkan Harian Halmahera lewat aplikasi tukar pesan WhatsApp.

Baku Lempar Tanggung Jawab

Dari persoalan ini, Poltak menilai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator lebih bertanggungjawab terhadap ulah oknum-oknum Shippers tersebut.

“Ekspedisi itu kan adanya di Kemenhub. Kita di Kemendag bertanggung jawab dengan Consigneenya,” tutur Poltak di Pelabuhan Galela.

Sebelumnya, kasus dugaan penyelundupan barang terjadi di Pelabuhan Tol Laut Kabupaten Pulau Morotai. Pengirimnya adalah PT. Tal Agung Langgeng. Diduga kuat, kasus ini yang mendorong tim dari Kemendag terjun ke Galela, sehari sebelum kapal MV. Logistik Nusantara 5 tiba.

Namun Direktur Utama PT. Tal Agung Langeng, Lia Sentosa berkilah. “Kita sudah membahas beberapa waktu lalu. Jadi sudah kita jelaskan semua (ke Kemenhub dan Kemendag),” kata Lia.

Bahkan, PT. Tal yang sempat ditangguhkan oleh Kemenhub selama tiga bulan akibat kasus pengiriman mobil Wali Kota Tidore Kepulauan, Kapten Ali Ibrahim, lewat tol laut pada awal Oktober 2019 lalu, belum dikenakan sanksi. “Kita belum ada informasi apapun soal itu (sanksi),” tandas Lia.

Menanggapi hal itu, Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Kapten Antoni Arief Priadi, pun melontarkan pertanyaan, “apakah Kemenhub juga harus ikut memantau orang memasukan barang dalam kontainer?.”

Menurut dia, itu tugas Kemendag. “Nah, sekarang dari kasus itu Perdagangan (Kemendag) kasi sanksi apa, ”tanya Antoni. Namun ketika mengutip pernyataan Poltak bahwa itu kewenangan Kemenhub, Antoni mengelas.

“Selalu gitu, semuanya (termasuk Kemendag) regulator dong. Enggak boleh semua tol laut urusannya ke kita. Kita itu hanya menyediakan angkutannya,” tandasnya.

Menyentil soal kasus di Kabupaten Pulau Morotai, Antoni bilang,”sekarang begini, Anda hanya menemukan satu (dugaan pelanggaran) perusahaan jasa PT. Tal. Apakah PT PT yang lain tidak melakukan manupulasi juga?,” tandas dia.

“Sebenarnya siapa yang harus menerbitkan perusahaan-perusahaan seperti itu. Apa iya, Perhubungan juga harus menerbitkan perusahaan itu,” kata Antoni menambahkan.

Namun dari penjelasan Poltak, arah pelanggarannya berada pada Shippers. Karena Shippers, menurut Poltak, bertanggung jawab dalam pengangkutan barang dari depo ke kapal.

“Ya nanti kita evaluasi, enggak ada masalah. Tapi mau buat aturan sampai seratus pun, kalau semua pengusaha modelnya seperti begitu, susah. Jadi mau diatur apa lagi,” katanya.

Persoalannya, PT. Tal Agung Langgeng sudah berulang kali membuat pelanggaran. Tapi lagi-lagi, ditegaskan Antoni, apakah Kemenhub berwenang mengizinkan orang membuat perusahaan jasa. “Jangan campur aduk,” tandasnya.

Kendati demikian, Antoni berjanji bakal memberi sanksi tegas terhadap PT. Tal Agung Langgeng. “Saya pasti akan kasi sanksi kalau itu ada pelanggaran, sepanjang masuk dalam kewenangan saya,” katanya.

Disentil bahwa sejauh ini sanksi berupa penangguhan selama tiga bulan belum cukup efektif, Antoni menanggapi datar. “Aturannya sementara begitu. Kalau saya kasi sanksi satu tahun malah saya yang ditanya, dasarnya apa,” pungkasnya.(kho)

Respon (1)

  1. Udahlah itu kan bahan sembako juga.jgn terlalu di perduli.beruntung tol laut masih masuk di daerah kamu.pi sidak tu org yg bawa narkoba dg cap tikus..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *