HARIANHALMAHERA.COM–Laporan kasus dugaan pernyataan yang memantik ujaran permusuhan dan kebencian dengan terlapor Simon Toloa, tinggal menunggu panggilan penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Halmahera Utara (Halut).
Sebab, pengaduan masalah oleh Hein Namotemo bersama penasehat hukumnya ke Kapolres Halut ini, telah direspon positif oleh pihak penyidik dengan membuat disposisi pada Reskrim untuk ditindaklanjuti.
Penasehat hukum Hein, Gilbert membenarkan bahwa saat ini pihaknya sedang berkoodinas dengan pihak Reskrim Polres Halut untuk memastikan laporan pengaduan yang sudah di disposisi oleh Kapolres Halut.
BACA JUGA : Simon Toloa Terancam Pidana
”Apapun terjadi masalah ini akan kami kawal sampai tuntas. Sebab bagi kami selaku penasehat hukum, terutama klien kami Pak Hein Namotemo, merasa dirugikan atas pernyataan Simon Toloa yang terkesan menyebarkan informasi permusuhan dan kebencian,” katanya, Selasa (13/10).
Hasil kroscek ke Mapolres Halut, menurut dia, berkas laporan pengaduan sudah di meja Kasat Reskrim Polres Halut. Selebihnya tinggal menunjuk unit penyidik reskrim mana yang akan menindaklanjuti delik aduan tersebut.
”Iya, tadi waktu cek, Kapolres sudah disposisi jadi sekarang sudah ruangan di kasat, tinggal menunggu petunjuk dari kasat reskrim untuk menunjuk unit mana yang akan tindak lanjuti,” terangnya.
Perbuatan Simon Toloa ini, kata Gilber, sesuai hasil kajian hukum telah terbukti melanggar pasal berlapis, yaitu Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 156 ayat 1.
”Kedua pasal tersebut intinya hampir sama, yaitu perbuatan seseorang yang menimbulkan rasa kebencian, permusuhan dan penhinaan di muka umum,” tandasnya.(dit/kho)