HalutHukum

Simon Toloa Terancam Pidana

×

Simon Toloa Terancam Pidana

Sebarkan artikel ini
Gilbert Tuwonaung (Foto : Istimewah)

HARIANHALMAHERA.COM–Pepatah ‘mulut mu harimau mu’ sepertinya dirasakan oleh Simon Toloa. Gegara pernyataannya di salah satu media daring soal penolakan posisi Hein Namotemo yang diangkat sebagai dewan pertimbangan di PT. NHM sekaligus mengaitkan bahwa, kehadiran Hein di perusahan itu akan mengulangi tragedi rusuh tahun 1999, berujung ‘petaka’.

Pernyataan tersebut tidak diterima oleh Hein, sehingga menempuh jalur hukum. Masalah tersebut sudah diadukan Hein melalui penasehat hukumnya, Gilbert Tuwonaung, Noveby Ateua dan Apriyanto ke Mapolres Halut dengan cara menyurat ke Kapolres Halut, untuk memohon agar penyataan Simon Toloa diproses hukum.

Kuasa hukum Hein, Gilbert mengatakan, pihaknya sudah menyurat ke Kapolres Halut sejak tanggal 10 Oktober. Laporannya terkait pernyataan Simon Toloa di media online pada Senin 5 Oktober 2020.

Yang mana, salah satu pernyataannya berkaitan dengan posisi Hein Namotemo sebagai dewan pertimbangan di PT. NHM.

“Saya hanya sedikit mengutip pernyataan Simon Toloa, bahwa menurut dia ‘jika PT NHM tetap bersikeras mempertahankan Hein sebagai Dewan Pertimbangan/Penasehat di PT NHM, maka dirinya menilai konflik sarah tahun 1999 akan kembali terjadi di Halmahera Utara’. Tentu pernyataan ini bagi kami sangat berbahaya,” katanya.

Pernyataan seperti ini, menurut Hein dan penasehat hukum, sangat jelas mengandung unsur pidana. Karena dengan tanpa hak, Simon Toloa telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.

“Kalau merujuk pada pasal 28 Ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka yang bersangkutan jelas melanggar aturan itu,” jelasnya.

Selain UU ITE, lanjut Gilber, pernyataan Simon Tola juga telah melanggar pasal 156 ayat 1 KUHP. “Ada juga ancaman pidana di KUHP, sebagaimana dijelaskan pasal 156 ayat 1, yaitu barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian dan penghinaan terhadap suatu atau beberapa rakyat Indonesia. Artinya, pernyataan Simon dapat dikatakan masuk dalam pasal ini,” tandasnya.(dit/kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *