Halut

Cegah Fitnah, PT Indotan Minta Cawabup 01 Muhlis Tapi Tapi Klarifikasi Terbuka Terkait Pernyataannya Soal KPD NHM

×

Cegah Fitnah, PT Indotan Minta Cawabup 01 Muhlis Tapi Tapi Klarifikasi Terbuka Terkait Pernyataannya Soal KPD NHM

Sebarkan artikel ini
SALAH: Cawabup Halut nomor urut 01 Muhlis Tapi Tapi saat debat kandidat paslon di salah satu tv swasta, Minggu (8/11).(foto: tangkapan layar youtube kompastv)

HARIANHALMAHERA.COM— Pernyataan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Halut nomor urut 01, Muhlis Tapi Tapi, terkait Kontribusi Pembangunan Daerah (KPD) dari PT Nusa Halmahera Minerals dalam debat, Minggu (8/11), berbuntut panjang. Muhlis dinilai keliru karena pernyataannya yang menyebut KPD dihentikan karena divestasi, tidak sesuai fakta.

Pernyataan itu muncuk saat sesi debat antara dua calon wakil bupati. Pada menit ke-97, calon wakil bupati no urut 02 Said Badjak memberikan pertanyaan terkait janji petahana untuk mensejahterahkan perangkat desa melalui peningkatan penghasilan tetap (siltap). Karena sampai masa pemerintahan berakhir, janji itu tidak terpenuhi.

BACA JUGA: Ketua DPRD Halut: Pernyataan Muhlis Soal KPD NHM Salah Besar

Menjawab itu, Muhlis mengatakan, soal siltap perangkat desa sudah direncanakan untuk ditambah. Namun, dalam perkembangannya tidak terlaksana karena ada dua hal yang dihadapi, yakni hilangnya Kontribusi Pemerintah Daerah (KPD) dari PT NHM dan masa pandemi.

Dijelaskan, KPD dari NHM yang diterima pemerintah daerah setiap tahunnya sekira Rp 80–90 miliar. Nah, pada tahun ketiga dana itu hilang. Menurut Muhlis hilangnya KPD akibat proses divestasi aset, pengalihan aset dari Newcrest ke PT Indotan.

Pernyataan itulah yang memaksa PT Indotan Halmahera Bangkit selaku pemilik saham mayoritas PT NHM segera melurukannya. PT Indotan merasa sangat kecewa dengan pernyataan yang salah itu dan meminta calon wakil bupati nomor urut 01 segera memberikan klarifikasi, baik secara lokal bagi masyarakat Halut dan Maluku Utara umumnya, juga secara nasional.

“Debat ini kan dilaksanakan dan disiarkan secara nasional oleh salah satu tv swasta. Nah yang menyaksikan ini bukan hanya publik Halut dan Malut, tapi secara nasional. Kami merasa ini sangat penting karena berkaitan dengan kepercayaan (trust) bagi perusahaan. Pernyataan yang disampaikan keliru dan dampaknya sangat fatal bagi perusahaan (Indotan),” kata Amin Anwar, mewakili manajemen PT Indotan Halmahera Bangkit.

Dijelaskan Amin, KPD sebesar 1,5 persen untuk Kabupaten Halut sudah dihentikan sejak tahun 2018 oleh manajemen Newcrest. Penghentian itu karena ada kebijakan baru dari pemerintah pusat, yakni kenaikan royalty yang harus disetorkan perusahaan tambang ke negara dari 0,7 persen menjadi 3,75 persen sesuai dengan perjanjian kontrak karya.

Sementara, lanjut Amin, proses divestasi baru dimulai pada akhir 2019 dan puncaknya divestasi saham dari Newcrest ke PT Indotan baru terjadi pada Maret 2020.

“Jadi tidak benar pernyataan calon wakil bupati nomor urut 01. Karena  PT Indotan Halmahera Bangkit baru mengambil alih PT NHM pada tanggal 4 Maret 2020. Artinya umur PT Indotan Halmahera Bangkit memiliki NHM baru 8 bulan,” tegasnya.

“Untuk itu managemen PT Indotan Halmahera Bangkit meminta kepada calon wakil bupati Halut Muhlis Tapi Tapi untuk menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada PT Indotan Halmahera Bangkit dan PT NHM, secara terbuka melalui media untuk dipublikasikan kepada masyarakat terkait pernyataannya yang keliru dalam debat,”  tambah Amin.

Menurut Amin, pernyataan calon wakil bupati nomor 01 itu bisa menjadi fitnah besar dan sangat merugikan citra  PT Indotan Halmahera Bangkit selaku investor baru PT NHM.

“Sebagai investor tentu Pak Haji Robert Nitiyudo selaku pemilik sangat terpukul dan kecewa atas pernyataan tersebut. Sebagai manusia Pak Haji tentu sangat kecewa karena ini manyangkut trust,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dana KPD adalah dana berupa goodwill yang diberikan PT NHM kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara dan Pemda Halmahera Utara. Besarnya masing-masing 1 persen untuk provinsi dan 1,5 persen untuk kabupaten dari gross revenue. Dana ini mulai diberikan sejak tahun 2010 dan dihentikan pada tahun 2018.

“Sesuai perjanjian KPD, apabila ada perubahan signifikan dalam kontribusi PT NHM ke negara, maka dana KPD dihentikan. Adendum Kontrak Karya ditandatangani dan di dalamnya terdapat kenaikan royalti dari 0.7 persen menjadi 3,75 persen, sehingga dana KPD kemudian dihentikan,“ ungkapnya.(san/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *