Halut

Ketua DPRD Halut: Pernyataan Muhlis Soal KPD NHM Salah Besar

×

Ketua DPRD Halut: Pernyataan Muhlis Soal KPD NHM Salah Besar

Sebarkan artikel ini
Julius Dagilaha, Ketua DPRD Halut (foto: halmaheraraya)

HARIANHALMAHERA.COM— Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Yulius Dagilaha, ikut memberikan pernyataan terkait kekeliruan penyampaian Calon Wakil Bupati (Cawabup) Halut nomor urut 01 Muhlis Tapi Tapi terkait dana Kontribusi Pembangunan Daerah (KPD) dalam debat pada Minggu (8/11) di salah satu tv swasta nasional.

Menurut Yulius, apa yang disampaikan Muhlis Tapi Tapi bahwa penyebab belum terealisasinya penambahan penghasilan tetap (siltap) karena terhentinya Kontribusi Pembagunan Daerah (KPD) dari PT NHM akibat divestasi saham dari Newcrest ke PT. Indotan, keliru bahkan salah besar.

“Pernyataan dari Muhlis itu sangat tidak rasional dan tidak benar,” kata Yulius.

BACA JUGA: Cegah Fitnah, PT Indotan Minta Cawabup 01 Muhlis Tapi Tapi Klarifikasi Terbuka Terkait Pernyataannya Soal KPD NHM

Sebagai lembaga legislatif, lanjut Yulius, pihaknya merasa harus meluruskan kesalahan itu. Dijelaskan, terhentinya KPD dari PT NHM sejak 2018, tidak ada hubungan sama sekali dengan divestasi.

“Karena divestasi baru dimulai akhir 2019 dan tercapai kesepakatan pada awal 2020. Sementara, penghentian KPD sudah terjadi sejak 2018 saat PT NHM masih di bawah manajemen Newcrest,” terangnya.

“Tepatnya lagi, di tahun kedua kepemimpinan Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halut. Jadi, KPD itu ada dan dihentikan sebelum adanya PT Indotan Halmahera Bangkit sebagai pemilik baru,” tegas Yulius.

Dia pun mengaku ikut kecewa dengan pernyataan itu. Sebab, kehadiran PT Indotan di Halut membawa perubahan nyata dan harapan baru bagi masyarakat.

“Bukan kami membela, tapi ini memang harus diluruskan. Harus disesuaikan dengan fakta. Jadi KPD itu era manajemen lama (Newcrest) dan tidak ada hubungannya dengan manajemen baru (Indotan),” pungkasnya.(san/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *