HARIANHALMAHERA.COM–Desakan agar penggunaan sistem rekapitulasi elektronik (sirekap) ditunda terus berdatangan. Usai disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil akhir pekan lalu, kali ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ikut merekomendasikan hal yang sama.
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, sirekap memiliki tujuan yang positif. Namun, untuk diterapkan di pilkada 2020 cukup berisiko. Karena itu, Bawaslu berencana mengusulkan penundaan kepada KPU.
“Kami hari ini sudah menyusun draf surat ke KPU,” kata Ratna, Selasa (10/11). Wanita asal Palu itu menjelaskan, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi pihaknya masih ragu dengan kesiapan penggunaan sirekap.
Yang pertama, Bawaslu menilai sumber daya manusia penyelenggara belum siap. Khususnya di level kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang kelak menjadi ujung tombak. Jika dipaksakan, akan terjadi banyak kesalahan yang merepotkan.
Di sisi lain, Bawaslu menilai, waktu pemberian bimbingan teknis (bimtek) yang dilakukan penyelenggara ad hoc sangat terbatas. “Tentu dengan penerapan sirekap butuh bimtek yang lebih memadahi lagi,” imbuhnya.
Selain SDM, kata Ratna, Bawaslu mempertimbangkan ketersediaan jaringan internet. Belum lagi ketersediaan perangkat handphone yang digunakan penyelenggara ad hoc untuk men-scan dokumen C-Hasil-KWK. Apalagi, handphone tidak difasilitasi.
Kemudian, dari sisi regulasi, Bawaslu menilai penggunaan sirekap tidak hanya diatur dalam PKPU. Sirekap harus selevel undang-undang. Sementara itu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur rekapitulasi elektronik. Bahkan, UU mewajibkan dilakukan secara manual dengan ketentuan memberikan berita acara (BA) hasil penghitungan rekapitulasi.
“Dengan sirekap berarti tidak ada lagi BA dalam bentuk fisik, semuanya dalam bentuk elektronik. Nah, ini kami akan kesulitan dalam melakukan penanganan pelanggaran,” ungkap Dewi. Dia berharap, rekomendasi yang disampaikan Bawaslu bisa direspons positif oleh KPU.
Untuk diketahui, KPU berencana menggunakan sirekap di pilkada 2020. Nanti, dokumen hasil penghitungan suara di TPS akan difoto dan di-upload ke aplikasi sirekap. Data di sirekap itulah yang akan dijadikan basis rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.
KPU mengklaim, metode tersebut akan menghemat penggunaan kertas dan mempercepat proses rekapitulasi. Meski begitu, peraturan KPU terkait sirekap masih sebatas draf, belum disahkan.
Menanggapi Bawaslu, Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi belum mau banyak berkomentar. KPU akan merespons rekomendasi dari Bawaslu jika sudah menerima surat resmi. “Jika nanti sudah diterima. Kami akan pelajari terlebih dahulu,” kata pria asal Bali tersebut. (jpc/pur)