EkonomiMaluku Utara

10 Perusahan Tambang Masih “Kapala Batu”

×

10 Perusahan Tambang Masih “Kapala Batu”

Sebarkan artikel ini
Hasyim Daeng Barang (Foto : posko Malut)

HARIANHALMAHERA.COM–Sanksi penghentian sementara aktivitas produksi yang diberikan kepada 10 perusahaan tambang di Maluku Utara (Malut) ternyata belum membuat pemegang 10 izin usaha pertambangan (IUP) itu patuh.

Buktinya, sampai detik ini Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) Tahun 2020 yang diminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut tak kunjung diserahkan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memang beberikan deadline waktu penyerahan RKAB 2020 hingga Desember mendatang.

Namun, Pemprov menegaskan jika sampai batas waktu tersebut, dokumen yang diminta belum juga diserahkan, maka IUP ke 10 perusahaan tersebut dicabut. Artinya mereka harus angkat kaki dari Malut.

Kepala Dinas (Kadis) ESDM Hasyim Daeng Barang menjelaskan, sanksi pencabutan IUP itu sudah diatur jelas dalam Peraturan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 7 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan Pelaporan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.  “Permen Nomor 7 Tahun 2020 itu setiap perusahaan wajib melaporkan rencana kegiatan belanja tahunan,” terangnya.

Dikatakan, sedianya ada 20 pemegang IUP yang diberikan batas waktu hingga Juli 2020 untuk menyerahkan RAKB. Namun, 10 diantaranya telah memasukkan RKAB ke ESDM dan telah direleasisasi.

“Tinggal 10 perusahaan tambang yang belum memasukkan RKAB, sehingga kami hentikan sementara sampai mereka memasukkan RKAB Perusahan ke Pemrov,” kata

Sepuluh pemegang IUP yang dihentikan sementara aktivitas pertambangan itu yakni , PT. Bawo Kekal Sejahtera Internasional, PT. Lopoly Mining CDX, PT. Miniral Elok Sejahtera, PT. Putra Pangestu, PT. Obi Prima Nikel, PT. Karya Cipta Sukses Lestari, PT. Kurun Cerah Cipta, PT. Makmur Jaya Lestari, PT. Shana Tova Anugerah, PT. Wana Halmahera Barat Permai Unit. “Yang dihentikan sementara waktu itu kegitan produksinya beda-beda, ada nikel, emas, dan pasir besih,” tukasnya.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *