HARIANHALMAHERA.COM–Gelontoran APBN yang dikucurkan pemerintah pusat di provinsi Maluku Utara (Malut) pada tahun depan memang naik jika dibandingkan tahun 2020.
Pada tahun lalu, total APBN di Malut sebesar Rp.15,4 triliun, sedangkan pada tahun depan naik Rp 1 miliar lebih menjadi Rp 15,55 triliun. Namun begitu, alokasi APBN untuk pemerintah daerah (pemda) di Malut lewat Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) justeru berkurang.
Jika pada tahun 2020 total TKDD sebesar Rp 10,75 triliun, tahun ini turun menjadi Rp10,55 triliun. Sementara alokasi APBN untuk Kementrian / Lembaga (K/L) justeru mengalami penambahan.
Tahun ini lalu total DIPA untuk K/L di Malut mencapai Rp 4,99 triliun, naik sebesar Rp 35 Miliar dari tahun 2020 yang dialokasikan sebesar Rp. 4,64 triliun.
Sementara untuk TKDD, alokasi terbesar diterima Pemprov dengan nilai Rp 2,2 triliun, disusul Halmahera Selatan (Halsel) Rp 1,35 triliun dan Halmahera Utara (Halut Rp. 881,5 Miliar
Kepala Kanwil DJPb Malut, Bayu Andy Prasetya mengatakan, alokasi APBN tahun 2021 menjadi sangat penting perannya untuk menyeimbangkan beberapa tujuan seperti mendukung kelanjutan penanganan Pandemi Covid-19, pemulihan ekonomi serta transisi pembangunan nasional.
“Belanja ini nantinya diarahkan untuk melanjutkan pemulihan sosial ekonomi serta mendukung reformasi utamanya untuk kesehatan, pendidikan dan perlindungan sosial. Sedangkan TKDD digunakan untuk peningkatan quality control anggaran, mendorong pemda dalam PEN serta meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan,” katanya.
Tahun depan, pemerintah kata dia lebih fokus mengarahkan kebijakan fiskal yang ada dalam rangka Percepatan PEN dan Penguatan Reformasi Birokrasi
Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo terkait penyerapan anggaran khusus untuk pemuluhan ekonomi nasional (PEN), Bayu mengingatkan pelaksanaan DIPA dan Daftar Alokasi TKDD 2021 dapat segera ditindaklanjuti sehingga kegiatan dapat dilaksanakan segera di awal tahun.
Bahkan, proses pengadaan barang dan jasa kata dia harus berjalan lebih awal.
“Penandatanganan kontrak sudah dapat dilakukan sesegara mungkin setelah penerimaan DIPA. Sehingga tidak perlu lagi menunggu Januari 2021,” tegasnya.
Kemudian Percepatan pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa (DD) serta Percepatan penetapan pejabat perbendaharaan (KPA/PPK, Bendahara, dan PPSPM) apabila terdapat perubahan.
Wakil Gubernur (wagub) M Al Yasin Ali mengaku, total APN yang dialokasikan di Malut cukup besar. Olehnya DIPA dan TKKD yang diterima ini harus dimanfaatkan dan dibelanjakan dengan baik untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Malut.
Dia juga mengingatkan kembali arahan penting Presiden Jokowi terkait pelaksanaan anggaran dalam rangka PEN, yakni percepatan penyaluran bantuan sosial, lelang sedini mungkin, dan pengelolaannya anggaran harus betul-betul dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, dengan tetap menjaga trasparansi dan akuntabilitasnya.
“Tentu hal tersebut hanya dapat diwujudkan dengan komitmen dan tanggung jawab seluruh Kementerian, Lembaga dan Pemda sebagai pengguna anggaran,” harap Wagub
Politisi PDI Perjuangan ini juga mewarning Pemda yang belum menyelesaikan pembahasan APBD 2021 agar segera dituntaskan sebelum 30 Desember. Jika tidak, akan dikenakan penalti berupa tidak diterimanya gaji bagi kepala daerah dan anggota DPRD. “Saya sampaikan kepada para bupati dan walikota se Provinsi Maluku Utara, banyak yang APBD-nya belum disahkan,” sebutnya.
Meskipun ada aturan baru tentang penyusunan APBD, namun pengesahan APBD setidaknya sudah harus dilakukan sebelum ahir tahun. “Kalaupun nanti ada salah diperbaiki yang penting diselesaikan dulu. Jadi kepada para bupati dan walikota untuk diupayakan karena 31 Desember APBD harus selesai semua kalau tidak kena pinalti. Bisa-bisa dong deng anggota DPRD tidak dapat gaji,” ucapnya.(lfa/pur).