HARIANHALMAHERA.COM–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Utara (Halut) bakal segera menertibkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halut yang terpasang di 12 kecamatan.
Meningat beberapa hari lagi, atau tepatnya 6 – 8 Desember sudah memasuki masa tenang. Sehingga, segala bentuk kampanye dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan lagi.
Divisi Hukum dan Data Bawaslu Halut, Iksan Hamiru, mengatakan, penertiban APK akan dilakukan pada 5 Desember. “Jadi di tanggal 6 Desember dipastikan sudah tidak ada lagi APK yang terlihat,” kata Iksan, Rabu (3/12).
Olehnya itu, dia meminta kerjasama dukungan dari pemerintah dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk ikut menertibkan seluruh APK tersebut.
Iksan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang mencurigakan di masa tenang. “Tentu aparat di tingkat desa juga harus pro-aktif. Ini untuk menghindari praktik-praktik kampanye hitam,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, di tengah pandemi Covid-19 ini, masyarakat wajib mengikuti setiap protokol kesehatan. “Tetap menggunakan masker, selalu menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan. Tentu ini demi kesehatan kita juga,” pungkasnya. (tr-5/kho)