HARIANHALMAHERA.COM–Pleno penetapan pemenang Pilwako Ternate sepertinya masih akan tertunda. Pasalnya, hasil pleno rekapitulasi suara di tingkat KPU yang telah berakhir kemarin, akan digugat ke Mahkamah Konsttusi (MK).
Bahkan, langkah hukum ini tidak hanya ditempuh oleh paslon nomor urut tiga M.Hasan Bay-M Asghar Saleh (MHB-GAS). Namun, juga dilakukan paslon nomor urut satu Merlisa Marsaoly-Juhdi Taslim (MAJU).
Kedua paslon ini bersama paslon Yamin Tawary-Abdullah Taher (Yamin-ada) melalui saksinya masing-masing dalam pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPU kemarin menolak menandatangani berita acara.
Tim Saksi MAJU, Muhaimin S. Chalil misalnya memastikan memastikan bakal menggugat ke MK. Mereka menduga ada indikasi kecurangan yang terjadi dalam pleno rekapitulasi mulai dari di tingkat PPK hingga KPU.
Dia mengaku, temuan ini awalnya disampaikan dalam pleno PPK namun, tidak kunjung diselesaikan. Sehingga dibawa ke pleno di KPU. “Namun di KPU tidak mampu diselesaikan juga,” ungkapnya.
Dia menilai ada sejumlah Kecamatan yang ditemukan telah terjadi kejanggalan, seperti di Kecamatan Ternate Tengah, Utara, Selatan dan Pulau Hiri. “Karena itu kami menolak hasil rekapitulasi, karena penyelenggara gagal menyelesaikan persoalan selisih angka yang terjadi,” .
Padahal, dalam Peraturan KPU (PKPU) dengan jelas mengatur jika terjadi perbedaan selisih angka antara D salinan dan D rekapan maka D salinan wajib mengikuti D rekap. Yang terjadi D salinan dan D rekap ini sama-sama salah. “Tahapan untuk turun satu tingkat ke bawah itu tidak dilakukan oleh pihak KPU pada pleno kecamatan, maka dengan alat bukti yang ada kami tetap lewati jalur hukum,” pungkasnya.
Sikap serupa juga disampaikan tim saksi MHB-GAS, Ibnu Laitupa. Menurut dia Pilwako Ternate belum final, Sebab, pihaknya bakal mengajukan gugatan ke MK. “Kesiapan sudah 100 dengan bukti-bukti yang sudah sangat cukup. namun tidak bisa kita beberkan secara terbuka disini, kita masih meyakini kemenangan dari MHB-GAS,” singkatanya
Berbeda dengan yang terjadi di internal paslon Yamin-Ada. Meski keduanya lewgowo dan menerima hasil Pilwako, tidak demikian dengan saksinya. Mereka justeru ngotot membawa hasil Pilkada ini ke MK.
“Saya tidak ada urusan dengan pasangan calon wali kota (Yamin-Ada), silahkan saja calon wali kota dan wakil wali kota mengucapkan selamat, tapi saya sebagai tim pemenang tetap menjalankan keputusan ini (ke MK),” tegas saksi paslon Yamin-Ada, Jasman Nasir sebagaimana yang dilansir malutpost.com (grup Harian Halmahera)
Menurut Jasman, sikapnya itu sebagai pembelajaran, bahwa ucapan selamat dari paslon bukan berarti masalah pilkada telah selesai. Dia berdalih, ucapan selamat dari Yamin-Ada kepada TULUS saat pleno berlangsung di tingkat PPK bukan tingkat KPUD. “Dan paslon nomor 4 ucapkan selamat pada saat pleno PPK bukan pada saat keputusan KPU,” ujarnya.
Dia mengaku, pihaknya telah menyiapkan tim hukum beserta bukti-bukti kecurangan selama tahapan pencoblosan berlangsung. ”Buktinya nanti kita tahu semua, dan tim hukum juga sudah siap,” jelasnya.Jasman menjelaskan, banyak hal dan pelanggaran yang tidak diselesaikan baik ditingkat PPK sampai KPU. Baginya, KPU tidak memberikan ruang bagi saksi untuk menyampaikan pendapat soal pelanggaran yang terjadi. “Kita ke MK untuk mencari pembenaran karena disini tidak ada pembenaran, karena langkah ke MK adalah tahapan selanjutnya setelah penetapan,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam pleno rekapitulasi yang masih diwarnai protes dari para saksi ini, menetapkan paslon nomor urut 2 Tauhid Soleman-Jasri Usman (TULUS) sebagai peraih suara terbanyak Pilwako Ternate.
Paslon yang diusung Partai Nasdem dan PKB itu meraih suara sebanyak 28.022 (30.05 %). Selisih 1.715 suara dari pesaing MHB-GAS yang meraih suara 26.307 (28.21 %).
Sedangkan paslon MAJU peraih suara terbanyak ketiga dengan total 19.942 (21.39 %), disusul Paslon Yamin Tawary-Abdullah Taher (Yamin-Ada) dengan total suara 18.980 (20.35 %)
Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan bernomor 116/PL.02.6-Kpt/8271/Kota/XII/2020. “jumlah suara sah sebanyak 93.251 dan suara tidak sah 1.239,” kata Ketua KPU Kota Ternate M. Zen. A. Karim.
.Namun, hasil rekapitulasi ini ditolak oleh saksi ketiga pasangan calon, yaitu pasangan nomor urut 1, 3, dan 4 dengan menolak menandatangani berita acara penetapan.
Dengan selesainya pleno rekapitulasi oleh KPU Ternate, maka tercatat sudah enam daerah yang selesai melaksanakan pleno. Dua daerah lainnya yakni Halmahera Barat (Halbar) dan Kepulauan Sula (Kepsul) hingga pukul 00.00 malam tadi masih berkutat dengan rapat pleno. (inn/tr4/pur)