Halteng

Bapemperda DPRD Desak Revisi Perda RTRW Dipercepat

×

Bapemperda DPRD Desak Revisi Perda RTRW Dipercepat

Sebarkan artikel ini
TATA RUANG: Kota Weda, Kabupaten Halmahera Tengah tampak dari udara.(foto: seringjalan.com)

HARIANHALMAHERA.COM— Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halteng, mendesak Badan Perencanaan Pengembangan, Penelitian dan Pengenbangan Daerah (Bapedalitbangda) merampungkan dekumen revisi Perda RTRW yang bakal berlaku 5 tahun kedepan.

Ketua Bapemperda DPRD Halteng, Nuryadin Ahmad, mengatakan sesuai rapat dengan agenda masuk tahapan ekspose RTRW tersebut, adalah bagian dari upaya tim penyusun draf RTRW dalam rangka menyerap aspirasi dari berbagai pihak.

Dia menyebutkan, aspirasi yang masuk akan menjadi materi substansi dan akan termuat dalam dokumen RTRW untuk penyempurnaan draf RTRW itu sendiri, sebelum ada penandatanganan Persetujuan Substansi (Persub)antara Kepala Daerah dan DPRD.

“Kami sangat memberikan apresiasi Pemda, khususnya Bapedalitbangda terkait dengan upaya mempercepat merampungkan dokumen revisi Perda RTRW,”kata Nuryadin, Politisi PDIP Dapil II, Rabu (23/12) kemarin.

Selaku Ketua Badan Legislasi, Nuryadin berharap agar semua pihak yang berkepentingan terkait RTRW ini, agar lebih proaktif. Sehingga, proses penyusunan draf dokumen Perda RTRW segera disampaikan ke DPRD, untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.

“saya secara pribadi menangkap semangat luar biasa yang disampaikan bupati (Edi Langkara) dalam arahanya saat pembukaan. Bahwa ada kepentingan daerah yang cukup besar dalam mendorong Pendapatan Daerah khususnya di sektor pertambangan,” ujarnya.

“Karena itu, dalam pemetaan pola ruang dan struktur ruang harus benar memperhatikan dan mengakomodasi kepentingan investasi baik di sektor pertambangan, maupun sektor lain seperti Pertanian, Perikanan dan Periwisata,” imbuhnya.

Nuryadin mencontohkan Penetapan Kawasan Industri Teluk Weda yang dikelola PT IWIP, telah ditetapkan sebagai Projeck Strategis Nasional (PSN) melalui Perpres 109 Tahun 2020. Itu menjadi peluang dan tantangan bagi daerah. Artinya, bahwa tantangan bagi daerah adalah harus siap baik regulasi maupun SDM, termasuk salah satunya adalah Perda RTRW.

“Karena dalam RTRW itu akan mengatur kebutuhan ruang invesatasi, baik asing maupun investasi pemerintah maupun lokal,”ungkapnya.

DPRD lanjutnya, berharap pada Januari 2021 nanti Ranperda RTRW sudah bisa disampaikan untuk disahkan. Karena itu, dalam pekan ini Badan Legislatif (Banleg) akan mengundang Tim Penyusun Revisi Perda RTRW untuk membahas kesepahaman substansi antara Pemda dan DPRD.

“Setelah itu Pimpinan DPRD dan Bupati akan menandatangani Persub untuk dibawa ke Pemerintah Provinsi, agar mendapat Rekomendasi Gubernur. Selanjutnya, dibawa ke Kementerian ATR dan Bapenas, dievaluasi dan mendapat persetujuan akhir. Sebelumnya, ditetapkan menjadi Perda oleh DPRD,” pungkasnya.(tr-01/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *