Halbar

2021, Halbar Dijatah 400 Unit BSPS

×

2021, Halbar Dijatah 400 Unit BSPS

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi : Rumah BSPS (FOto : Net)

HARIANHALMAHERA.COM–Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) di tahun 2021 mendatang, kembali mendapatkan jatah 400 unit rumah melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Bantuan perumahan tersebut direncanakan bakal diperuntukan bagi warga di empat kecamatan, di antaranya Kecamatan Ibu, dan Sahu.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Halbar, Yafit Janu, Rabu (23/12), menggaku jatah 400 unit rumah BSPS itu berdasarkan quota yang ditetapkan melalui Kementerian.

Hanya saja, kata dia, belum ada tindaklanjut melalui Surat Keputusan (SK) resmi yang diterima oleh pihaknya. “Quotanya memang 400 unit, hanya saja kita masih menunggu SK resmi,” katanya.

Dia mengaku, jatah tersebut melalui verikasi di lapangan untuk memastikan bantuan tersebur tepat sasaran untuk warga yang berhak menerima.

“Untuk bangun rumah baru, bantuannya sebesar Rp35 juta. Rinciannya, Rp 5 juta upah tukang dan Rp 30 juta belanja material. Kalau renovasi Rp17, 500.000. Rinciannya upah tukang Rp 2.500.000 dan belanja material Rp15.000.000,” jelasnya.

BSPS , kata dia, merupakan program Pemerintah Pusat lewat Kementerian PUPR. Tugas Pemda Halbar hanya mendata jumlah masyarakat kurang mampu, untuk diusulkan ke Kementerian secara online.

Selain itu, data tersebut akan diverifikasi di tingkat Kementerian berdasarkan sejumlah kriteria yang telah ditentukan. “Dalam proses verifikasi, pihak Kementerian akan turun langsung melihat lokasi di mana program tersebut diusulkan oleh Pemda,” jelasnya.

Bahkan, kata dia, setelah lolos verifikasi dan masuk pada tahapan realisasi anggaran, pihak Kementerian juga akan kembali meninjau lokasi tersebut untuk memastikan bahwa program itu benar-benar sampai kepada yang membutuhkan.

“Misalnya desa itu sudah dapat anggaran, desa A atau B mereka (tim Kementerian) turun verifikasi. Misalnya desa A kita usulkan 80 unit, mereka turun verifikasi apakah 80 itu betul sudah dapat. Jangan sampai terjadi perubahan, maka terpaksa akan diverifikasi ulang,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, proses pencairan anggaran dari Kementerian akan langsung ke rekening penerima bantuan, sehingga bisa langsung diambil ke bank nomor rekening yang bersangkutan.

Sebagai syarat di antaranya fotocopy buku rekening, foto rumah yang belum direnovasi, kartu keluarga, dan penyediaan kintal atau lokasi rumah.

“Juga menyiapkan sedikit uang simpanan. Sebab Rp 35 juta bangun rumah tidak cukup. Karena bantuan ini juga kan sifanya stimulan,” ujarnya. (tr-4/kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *