Halut

Jumlah Tersangka Narkoba di 2020 Meningkat

×

Jumlah Tersangka Narkoba di 2020 Meningkat

Sebarkan artikel ini
EKSPOSE: Satresnarkoba Polres Halut usai menjelaskan kronologi penangkapan dua pelaku narkoba di Halut, Kamis (7/1), pekan lalu. (foto: Humas Polres Halur for Harian Halmahera)

HARIANHALMAHERA.COM–Pengedaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), harus menjadi perhatian serius. Pasalnya, jumlah pelaku yang berhasil ditangkap di 2020 meningkat dibanding pelaku yang diamankan pada 2019, lalu.

Data yang diperoleh dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halut mencatat, di 2019 ada sebanyak 7 pelaku narkoba jenis ganja, sabu dan tembakau gorilla yang berhasil diamankan. Jumlah ini meningkat di 2020 sebanyak 10 pelaku narkoba jenis ganja sabu dan tembakau gorilla. Sementara di 2021 di Januari, Satresnarkoba sudah menangkap 2 pelaku narkoba jenis sabu.

Diketahui, Satresnarkoba Polres Halut berhasil menangkap dua pelaku narkoba pada Rabu (6/1) pekan kemarin. Kedua pelaku berinisial RS alias Eky dan WT alias Wal itu tercatat berdomisili di Kecamatan Tobelo. Personil opsnal Satnarkoba juga mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Halut, Ipda Triyanda Tegar Prasetya melalui Kasubag Humas Polres Halut AKP Mansur Basing, mengatakan pengungkapan kasus narkoba dan penangkapan terhadap pelakunya tersebut dilakukan di tempat yang berbeda.

Penangkapan pelaku pertama adalah RS alias Eky kemudian dari hasil pengembangannya terungkap pelaku kedua adalah WT alias Wal. ”Jadi pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian dan ternyata terbukti sehingga dilakukan penangkapan,” katanya dalam press release, Kamis (7/1), pekan lalu.

Penangkapan terhadap pelaku RS lanjut Kasubag Humas Polres Halut, berlokasi di Jl PDAM Desa Gosoma Kecamatan Tobelo sekira pukul 01.30 WIT. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti (BB) berupa satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,06 gram.

Kemudian diamankan pula satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah korek api gas, dan satu buah handphone merek Samsung warnah Putih. “Sementara untuk pelaku WT juga diamankan bersama BB berupa 1 sachet narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 gram, 1 buah alat hisap sabu (bong), dan satu buah korek api gas,” ujarnya.

Kedua pelaku narkoba menurut mantan kanit reskrim Polres Halut ini, sudah diamankan ke sel tahanan Polres Halut untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. ”Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku sudah konsumsi narkoba sejak lama, namun keduanya mendapatkan barang dari orang lain, sehingga itu penyidik terus melakukan pengembangan untuk usut pelaku lainnya,” terangnya.

Perbuatan pelaku disebut mantan Kapolsek Malifut ini, telah melanggar pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang  nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang mana ancaman hukuman kurungan badan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. ”Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan barang bukti di laboratorium forensic Makassar,” tuturnya.(dit/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *